Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan
Jum'at, 29 November 2024 - 18:20 WIB
loading...
Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai usai diputus Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai mereka.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan tersebut , Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Kimberly Ryder Tuding Edward Akbar Diam-Diam Punya Siasat Buruk Terhadapnya sejak Lama
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tutupnya.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan tersebut , Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Kimberly Ryder Tuding Edward Akbar Diam-Diam Punya Siasat Buruk Terhadapnya sejak Lama
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tutupnya.
Lihat Juga :