Krisdayanti Kalah Telak di Pilkada Kota Batu: Pelajaran yang Sangat Berharga

Selasa, 03 Desember 2024 - 09:40 WIB
loading...
Krisdayanti Kalah Telak...
Krisdayanti kalah telak di Pilkada Kota Batu. Salah satu diva pop Indonesia ini mengaku tidak ada indikasi kecurangan. Foto/ Instagram
A A A
KOTA BATU Krisdayanti kalah telak di Pilkada Kota Batu. Kendati demikian, salah satu diva pop Indonesia ini mengatakan Pilkada di Kota Batu berlangsung lancar dan kondusif. Artis yang disapa KD ini juga mengaku tidak ada indikasi kecurangan di lapangan.

"Saya rasa keberlangsungan sangat kondusif, tidak ada satu laporan di lapangan yang berindikasi tidak baik. Jadi, saya pikir pelaksanaan Pilkada di Kota Batu sangat profesional," kata Krisdayanti .



"Saya sangat-sangat menikmati semua prosesnya memberikan pembelajaran yang sangat-sangat hebat," ucap KD lagi.

Dalam Pilkada Kota Batu, Krisdayanti hanya meraih 26.234 suara dari tiga kecamatan di Kota Batu. KD yang berpasangan dengan Kresna Dewanata Phrosakh memperoleh 10.899 suara di Kecamatan Batu Kota, 8.546 suara di Kecamatan Bumiaji dan 6.789 suara untuk Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Paslon Firhando Gumelar dan H. Rudi meraih total 38.610, dengan rincian 16.464 suara diperoleh darı Kecamatan Batu Kota, disusul Kecamatan Bumiaji dengan 10.261 suara, dan 11.885 suara darı Kecamatan Junrejo.

Sementara, pemenangnya adaah pasangan Nurochman dan Heli Suyanto. Pasangan ini meraih 65.684 suara. Rinciannya di Kecamatan Batu Kota, paslon yang diusung Partai Gerindra dan PKB ini memperoleh 30.555 suara, disusul di Kecamatan Bumiaji dengan 10.261 suara dan 13.905 suara darı Kecamatan Junrejo.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Tomy Rosdyantoro menuturkan, tidak ada pelanggaran dari tahapan pascapencoblosan hingga pemungutan suara, juga tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

"Sampai detik ini yang bisa merekomendasikan (PSU dan PSSU) itu kan dari Bawaslu, kalau darı kami sampai saat ini belum ada rekomendasi atau belum ada temuan," kata Tomy Rosdyantoro usai Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pilkada Serentak tingkat Kota Batu, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, jika ada PSU dan PSSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hal itu harus dilakukan 10 hari pascapelaksanaan pencoblosan 27 November 2024. Tapi tidak ada bentuk pelanggaran - pelanggaran. Jika ada kekeliruan dan catatan - catatan selama proses rekapitulasi suara, sudah diselesaikan di masing-masing kecamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)