PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim
Rabu, 04 Desember 2024 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik," jelasnya.
"Tergantung, kadang butuh waktu beberapa menit sudah bisa kita telusuri. Tapi ada juga yang butuh proses berhari-hari ya," lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kisruh Donasi Agus Salim, dari Air Keras hingga Dugaan Penyelewengan Rp1,5 M
Lihat Juga :