PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang tengah menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK atas dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Oleh karena itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya kepada penyidik terkait.
"PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan masyarakat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami sampaikan ke penyidik," kata Natzir dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Nah, penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik," jelasnya.
"Tergantung, kadang butuh waktu beberapa menit sudah bisa kita telusuri. Tapi ada juga yang butuh proses berhari-hari ya," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Salim, yang dikenal sebagai korban penyiraman air keras dilaporkan ke PPATK karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim.
Laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
"Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut," ujar Pitra.
"Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Sapto Wibowo bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK atas dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Oleh karena itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya kepada penyidik terkait.
"PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan masyarakat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami sampaikan ke penyidik," kata Natzir dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Nah, penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik," jelasnya.
"Tergantung, kadang butuh waktu beberapa menit sudah bisa kita telusuri. Tapi ada juga yang butuh proses berhari-hari ya," lanjutnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Salim, yang dikenal sebagai korban penyiraman air keras dilaporkan ke PPATK karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim.
Laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
"Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut," ujar Pitra.
"Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," tandasnya.
(dra)