Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri

Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:40 WIB
loading...
Tunjangan Utusan Khusus...
Tunjangan Utusan Khusus Presiden menarik perhatian setelah Gus Miftah mundur dari jabatannya. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Tunjangan Utusan Khusus Presiden kembali menarik perhatian setelah penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Warganet: Mulutmu, Harimaumu!

Menurut Gus Miftah, keputusan tersebut diambil bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun. Melainkan karena rasa cinta kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Ini berawal dari Gus Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu, 20 November.

"Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir)," kata Gus Miftah.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Tunjangan dan pemberian gaji utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Bukan karena Ditekan

Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Borong 100...
Raffi Ahmad Borong 100 Kambing untuk Kurban dari Fadil Jaidi
Prabowo, Bahlil Lahadalia...
Prabowo, Bahlil Lahadalia hingga Puan Maharani Hadiri Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo dan Lee Jae...
Prabowo dan Lee Jae Myung Kompak Pose Finger Heart dengan Carmen, Idol K-Pop Asal Indonesia
UKP Pariwisata Dukung...
UKP Pariwisata Dukung Siak Jadi Destinasi Berbasis Komunitas dan Budaya
Tepati Janji, Raffi...
Tepati Janji, Raffi Ahmad Angkat Niatus Jadi Staf Utusan Khusus Presiden
Prabowo Akan Batasi...
Prabowo Akan Batasi Anak Bermain Game, Ini 5 Dampak Buruk dari Game Online
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Kenapa Sering Sakit...
Kenapa Sering Sakit Padahal Sudah Makan Sehat? Ini Penjelasan dr. Gia Pratama
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Orchestra Experience...
Orchestra Experience Hadirkan Konser Mahakarya Klasik dan Lagu Hits Dunia dalam Nuansa Cahaya Lilin
Netizen Auto Heboh!...
Netizen Auto Heboh! Nathalie Holscher dan Aripat Kompak Main 'Hitung Mundur'
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved