7 Kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris, Crown Estate Bernilai Rp545 Triliun
Minggu, 15 Desember 2024 - 05:43 WIB
loading...
Kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris memang selalu membuat penasaran. Salah satunya Crown Estate bernilai Rp545 triliun. Foto/ AP
A
A
A
JAKARTA - Kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris memang selalu membuat penasaran masyarakat, Salah satunya adalah Crown Estate bernilai Rp545 triliun.
Setelah lebih dari 70 tahun memerintah Inggris, Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 tahun di Kastil Balmoral di Aberdeenshire, Skotlandia pada 8 September 2022.
Baca Juga: Kekayaan Ratu Elizabeth II sebelum Meninggal, Jadi Wanita Terkaya di Dunia
Semua kekayaan Ratu, termasuk harta kerajaan dan harta pribadi Ratu Elizabeth II diberikan kepada putra pertamanya, Raja Charles III. Tapi apa saja sebenarnya harta kekayaan keluarga kerajaan Inggris itu? dikutip cbsnews, berikut ulasannya.
Namun, secara teknis, semua tanah di Wales, Irlandia Utara, dan Inggris adalah milik Crown Estate. (Skotlandia menciptakan tanah miliknya sendiri pada 2016, Crown Estate Scotland, yang dijalankan sebagai perusahaan publik atas nama pemerintah Skotlandia.) Keseluruhan Crown Estate bernilai aset 34,3 miliar USD atau sekira Rp545 triliun.
![7 Kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris, Crown Estate Bernilai Rp545 Triliun]()
Setelah lebih dari 70 tahun memerintah Inggris, Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 tahun di Kastil Balmoral di Aberdeenshire, Skotlandia pada 8 September 2022.
Baca Juga: Kekayaan Ratu Elizabeth II sebelum Meninggal, Jadi Wanita Terkaya di Dunia
Semua kekayaan Ratu, termasuk harta kerajaan dan harta pribadi Ratu Elizabeth II diberikan kepada putra pertamanya, Raja Charles III. Tapi apa saja sebenarnya harta kekayaan keluarga kerajaan Inggris itu? dikutip cbsnews, berikut ulasannya.
Kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris
1. Crown Estate
Crown Estate atau disebut sebagai Monarchy PLC merupakan perusahaan yang mengendalikan semua tanah dan kepemilikan raja Inggris, siapa pun itu. Percaya atau tidak, keluarga kerajaan sendiri hanya memiliki kendali terbatas atas Crown Estate. Sebagian besar dijalankan oleh dewan independen atas nama kerajaan.Namun, secara teknis, semua tanah di Wales, Irlandia Utara, dan Inggris adalah milik Crown Estate. (Skotlandia menciptakan tanah miliknya sendiri pada 2016, Crown Estate Scotland, yang dijalankan sebagai perusahaan publik atas nama pemerintah Skotlandia.) Keseluruhan Crown Estate bernilai aset 34,3 miliar USD atau sekira Rp545 triliun.

2. Istana Buckingham
Istana paling terkenal untuk kerajaan Inggris, Istana Buckingham, juga merupakan istana yang paling dikenal. Awalnya dibangun untuk Duke of Buckingham pada 1703 dan diakuisisi oleh Raja George III pada 1761 dan tetap menjadi milik keluarga kerajaan sejak saat itu.Lihat Juga :