Bajak Konten Video Streaming, Admin Raja Film Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Jum'at, 20 Desember 2024 - 12:56 WIB
loading...
Sebagai bagian AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Banten menangkap NS, pemilik situs pembajakan dan streaming ilegal. Foto/ MNC Media
A
A
A
JAKARTA – Kepolisian Daerah Banten melakukan langkah tegas dengan menangkap dan menahan NS, pemuda asal Lampung yang menjadi pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan
dan streaming ilegal www.rajamovie21.xyz. Situs yang telah beroperasi sejak Januari 2019 ini secara ilegal menayangkan konten dari berbagai platform streaming, termasuk konten Original
Series dari anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia. Penangkapan ini sekaligus menjadi
peringatan keras terhadap praktik pembajakan yang merugikan industri hiburan.
Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Helmi Balfas selaku Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan
pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Banten dalam menindak pelaku pembajakan konten. Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga
melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk terus menyediakan konten berkualitas tinggi secara legal dan mendukung langkah-langkah untuk memberantas
pembajakan demi kemajuan industri ini,” ujar Helmi Balfas.
AVISI, organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+, memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil. Wakil Ketua Umum AVISI, Budi
Setyawan menambahkan, “AVISI berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model
bisnis streaming video. Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam
memerangi masalah ini,” jelasnya.
dan streaming ilegal www.rajamovie21.xyz. Situs yang telah beroperasi sejak Januari 2019 ini secara ilegal menayangkan konten dari berbagai platform streaming, termasuk konten Original
Series dari anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia. Penangkapan ini sekaligus menjadi
peringatan keras terhadap praktik pembajakan yang merugikan industri hiburan.
Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Helmi Balfas selaku Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan
pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Banten dalam menindak pelaku pembajakan konten. Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga
melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk terus menyediakan konten berkualitas tinggi secara legal dan mendukung langkah-langkah untuk memberantas
pembajakan demi kemajuan industri ini,” ujar Helmi Balfas.
AVISI, organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+, memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil. Wakil Ketua Umum AVISI, Budi
Setyawan menambahkan, “AVISI berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model
bisnis streaming video. Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam
memerangi masalah ini,” jelasnya.
Lihat Juga :