Paula Verhoven Skakmat Kuasa Hukum Baim Wong soal Hak Asuh Anak: Allah Tidak Tidur!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini semakin memanas, terutama mengenai hak asuh kedua anak mereka. Terbaru, Paula mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Baim, Fahmi Bacmid yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun memiliki hak untuk memilih ikut dengan ayah atau ibunya.
Kuasa hukum Baim Wong mengungkapkan bahwa keputusan terkait hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Paula Verhoeven yang merasa ada ketidaksesuaian dengan isi KHI yang sebenarnya.
Melalui unggahan Instagram Story, Paula mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak dalam kasus perceraian. Di mana Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
Foto/Instagram Paula Verhoeven
Sedangkan, Ayat B, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas berhak memilih ikut ayah atau ibunya. Kemudian Ayat C, berisi biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
Model 37 tahun ini mempertanyakan klaim kuasa hukum suaminya yang menyebutkan aturan berbeda dari yang tercantum dalam KHI.
"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang bener yang mana ya? #seriusnanya," tulis Paula dikutip dari Instagram @paulaverhoeven, Minggu (22/12/2024).
Kuasa hukum Baim Wong mengungkapkan bahwa keputusan terkait hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Paula Verhoeven yang merasa ada ketidaksesuaian dengan isi KHI yang sebenarnya.
Melalui unggahan Instagram Story, Paula mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak dalam kasus perceraian. Di mana Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
Foto/Instagram Paula Verhoeven
Sedangkan, Ayat B, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas berhak memilih ikut ayah atau ibunya. Kemudian Ayat C, berisi biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
Model 37 tahun ini mempertanyakan klaim kuasa hukum suaminya yang menyebutkan aturan berbeda dari yang tercantum dalam KHI.
"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang bener yang mana ya? #seriusnanya," tulis Paula dikutip dari Instagram @paulaverhoeven, Minggu (22/12/2024).