Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Selasa, 07 Januari 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.
Baca Juga: KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pernah Dibawa ke Psikolog
Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama, Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara. Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.
Baca Juga: KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pernah Dibawa ke Psikolog
Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama, Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara. Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(tdy)
Lihat Juga :