Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai secara Verstek
loading...

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra resmi bercerai pada Kamis (13/2/2025). Perceraian mereka diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Sherina
A
A
A
JAKARTA - Sherina Munaf dan Baskara Mahendra resmi bercerai pada Kamis (13/2/2025). Perceraian mereka diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan setelah Baskara tidak hadir dalam sidang.
Semula, pasangan ini dijadwalkan menjalani sidang perceraian di PA Jakarta Selatan pada hari yang sama. Namun, hanya Sherina Munaf yang hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Baskara Mahendra absen dalam panggilan sidang tersebut, yang mengakibatkan putusan verstek dijatuhkan.
Usai persidangan, Sherina tampak mengenakan topi dan masker hitam, menutupi wajahnya dari sorotan media. Ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu.
Juru bicara PA Jakarta Selatan Suryana, mengatakan bahwa putusan verstek ini bersifat sementara dan masih dapat digugat oleh pihak tergugat yakni Baskara dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
![Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai secara Verstek]()
Foto/istimewa
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," kata Suryana di PA Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam gugatan perceraian ini, Sherina tidak menuntut harta gono-gini. Ia hanya ingin resmi bercerai dari Baskara tanpa tuntutan materiil apa pun.
Suryana juga mengungkap alasan perceraian mereka. Menurutnya, kesibukan pekerjaan menjadi faktor utama retaknya rumah tangga pasangan tersebut.
Semula, pasangan ini dijadwalkan menjalani sidang perceraian di PA Jakarta Selatan pada hari yang sama. Namun, hanya Sherina Munaf yang hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Baskara Mahendra absen dalam panggilan sidang tersebut, yang mengakibatkan putusan verstek dijatuhkan.
Usai persidangan, Sherina tampak mengenakan topi dan masker hitam, menutupi wajahnya dari sorotan media. Ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu.
Juru bicara PA Jakarta Selatan Suryana, mengatakan bahwa putusan verstek ini bersifat sementara dan masih dapat digugat oleh pihak tergugat yakni Baskara dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Foto/istimewa
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," kata Suryana di PA Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam gugatan perceraian ini, Sherina tidak menuntut harta gono-gini. Ia hanya ingin resmi bercerai dari Baskara tanpa tuntutan materiil apa pun.
Suryana juga mengungkap alasan perceraian mereka. Menurutnya, kesibukan pekerjaan menjadi faktor utama retaknya rumah tangga pasangan tersebut.
Lihat Juga :