Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 13 Februari 2025 - 22:00 WIB
loading...
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Foto/Instagram Vadel Badjideh
A
A
A
JAKARTA - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian publik ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi saksi. Atas kasus asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi saksi. Atas kasus asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Lihat Juga :