Anak Nikita Mirzani Disebut Aborsi dengan Konsumsi Pil dan Minuman Berkarbonasi
Minggu, 16 Februari 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau itu dilakukan, maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia diproses hukum. Nggak usah dibilang dia lolos. Anak umur 13 tahun, dia membunuh, menganiaya, dia masuk penjara," sambungnya.
Menurut Razman, keberadaan kliennya dalam momen tersebut menjadi perdebatan hukum. Jika terbukti bahwa Vadel mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak menghentikannya, maka ada kemungkinan ia bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika tindakan itu sepenuhnya dilakukan atas inisiatif Lolly tanpa ada paksaan atau bantuan dari pihak lain, maka tanggung jawab hukum lebih cenderung jatuh pada dirinya sendiri.
"Jadi kalau dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa itu yang dia lakukan, dan dia melakukan sendiri meski pun Vadel tahu misal, bisa saja Vadel melarang. Tapi dia tidak mau, dia melakukannya. Maka mereka harus membuktikan, itu janinnya siapa," jelasnya.
"Sekarang, kalau Lolly melakukan itu secara sadar, memakan pil, dia lakukan sendiri, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Berencana Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani, Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Asusila
Selain itu, Razman juga menyoroti kejanggalan dalam kronologi kehamilan Lolly. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin putri sulung artis 38 tahun itu mengklaim hamil pada Mei 2024, sementara dirinya baru tiba di Indonesia setelah menyelesaikan studinya di Inggris pada Maret 2024.
"Tanggal 9 Mei, Lolly itu mengaku hamil. Mei 2024. Dia datang ke Indonesia Maret, tapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari, Februari. Sementara Januari, Februari dia masih di UK. Pertanyaannya kalau di situ dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar, kemudian mengecil, rasanya nggak logis," ujarnya.
Menurut Razman, keberadaan kliennya dalam momen tersebut menjadi perdebatan hukum. Jika terbukti bahwa Vadel mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak menghentikannya, maka ada kemungkinan ia bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika tindakan itu sepenuhnya dilakukan atas inisiatif Lolly tanpa ada paksaan atau bantuan dari pihak lain, maka tanggung jawab hukum lebih cenderung jatuh pada dirinya sendiri.
"Jadi kalau dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa itu yang dia lakukan, dan dia melakukan sendiri meski pun Vadel tahu misal, bisa saja Vadel melarang. Tapi dia tidak mau, dia melakukannya. Maka mereka harus membuktikan, itu janinnya siapa," jelasnya.
"Sekarang, kalau Lolly melakukan itu secara sadar, memakan pil, dia lakukan sendiri, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Berencana Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani, Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Asusila
Selain itu, Razman juga menyoroti kejanggalan dalam kronologi kehamilan Lolly. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin putri sulung artis 38 tahun itu mengklaim hamil pada Mei 2024, sementara dirinya baru tiba di Indonesia setelah menyelesaikan studinya di Inggris pada Maret 2024.
"Tanggal 9 Mei, Lolly itu mengaku hamil. Mei 2024. Dia datang ke Indonesia Maret, tapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari, Februari. Sementara Januari, Februari dia masih di UK. Pertanyaannya kalau di situ dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar, kemudian mengecil, rasanya nggak logis," ujarnya.
Lihat Juga :