Nikita Mirzani Rahasiakan Keberadaan Lolly meski Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Disebut demi Perlindungan Hukum
Senin, 17 Februari 2025 - 18:00 WIB
loading...
Nikita Mirzani merahasiakan keberadaan Lolly, meski Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid, mengatakan Laura Meizani atau dikenal juga dengan nama Lolly hingga kini belum dipulangkan ke rumah Nikita Mirzani, meski Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Fahmi mengatakan jika Laura masih berada di tempat istimewa, sebuah tempat yang dirahasiakan di kawasan Jawa Barat. Keputusan Nikita Mirzani menempatkan anaknya di tempat istimewa itu sebagai perlindungan hukum untuk Laura. Sebab, Laura dinilai masih berada dalam proses hukum.
Baca Juga: Kronologi Vadel Badjideh Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak Nikita Mirzani, Berhubungan Intim Lebih dari Sekali
"Dia (Laura Meizani-red) di tempat yang sangat istimewa karena dia masih ada dalam proses hukum. Kita juga harus menjaga dan melindungi dia supaya tidak ada hal-hal buruk terjadi," ucap Fahmi Bachmid di kawasan Condet, Jakarta Timur, belum lama ini.
Alasan tersebut merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak soal penempatan korban anak di bawah umur yang berada dalam sebuah proses hukum.
"Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, di saat seorang anak ada dalam proses hukum, dia harus cepat-cepat diberikan perlindungan," jelasnya.
Fahmi mengatakan jika Laura masih berada di tempat istimewa, sebuah tempat yang dirahasiakan di kawasan Jawa Barat. Keputusan Nikita Mirzani menempatkan anaknya di tempat istimewa itu sebagai perlindungan hukum untuk Laura. Sebab, Laura dinilai masih berada dalam proses hukum.
Baca Juga: Kronologi Vadel Badjideh Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak Nikita Mirzani, Berhubungan Intim Lebih dari Sekali
"Dia (Laura Meizani-red) di tempat yang sangat istimewa karena dia masih ada dalam proses hukum. Kita juga harus menjaga dan melindungi dia supaya tidak ada hal-hal buruk terjadi," ucap Fahmi Bachmid di kawasan Condet, Jakarta Timur, belum lama ini.
Alasan tersebut merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak soal penempatan korban anak di bawah umur yang berada dalam sebuah proses hukum.
"Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, di saat seorang anak ada dalam proses hukum, dia harus cepat-cepat diberikan perlindungan," jelasnya.
Lihat Juga :