Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB
loading...
Berapa Pajak Warisan...
Pangeran Harry mungkin sudah mengundurkan diri sebagai bangsawan senior kerajaan pada 2020. Kendati begitu, dia masih mendapatkan sejumlah keuntungan dari sana. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Pangeran Harry mungkin sudah mengundurkan diri sebagai bangsawan senior kerajaan pada 2020. Kendati begitu, dia masih mendapatkan sejumlah keuntungan dari sana, termasuk harta warisan.

Setelah merayakan ulang tahun ke-40 pada 2024 lalu, Pangeran Harry mendapat hadiah spesial. Hal ini berupa uang warisan yang ditinggalkan oleh nenek buyutnya, Ibu Suri.

Menurut laporan, Harry setidaknya menerima warisan sebesar 7 juta pound sterling atau sekira Rp143,4 miliar. Kakaknya, Pangeran William, juga ikut menerima warisan, tetapi angkanya disebutkan lebih kecil dari suami Meghan Markle itu.

Berdasarkan hukum Inggris, ada aturan mengenai pajak warisan hingga 40 persen. Ketentuannya berlaku jika seseorang meninggalkan aset yang nilainya di atas ambang batas tertentu kepada para keturunannya setelah dia meninggal.

Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?

Foto/Getty Images

Baca Juga: Pangeran Harry Cemas Tak Bisa Berdamai dengan William, Hubungan Kian Merenggang

Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?



Sebagian besar warga Inggris akan terbebani tagihan pajak yang besar saat mewarisi harta keluarga. Namun, beda kondisi untuk putra bungsu Raja Charles III dan mendiang Putri Diana itu yang tidak perlu lagi membayar pajak warisan sepeser pun.

Mengutip Mirror, Selasa (18/2/2025), hal tersebut disebabkan aturan yang sudah lebih dulu dirancang Ibu Suri dalam umur panjangnya. Perusahaan investasi Stocklytics mengungkap keluarga Kerajaan Inggris telah menghindari aturan pajak normal karena cara perencanaan pemberian harta warisan Ibu Suri sebelum meninggal.

Sejak dulu, keluarga kerajaan sudah memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang guna memastikan kekayaan tidak hanya ditransfer dari satu generasi ke generasi lain, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Hal ini terbukti sangat bermanfaat bagi para anggota keluarga sampai sekarang.

Menurut peraturan saat ini, pajak warisan hanya berlaku untuk perwalian jika didirikan dalam kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, karena Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak lagi dikenakan pajak warisan.



Baca Juga: Perselisihan Pangeran Harry dengan Keluarga Kerajaan Memburuk Imbas William Enggan Memaafkan

Sebelum adik ipar Kate Middleton itu, penghindaran pajak warisan juga dilakukan Raja Charles III saat mewarisi harta ibunya, Ratu Elizabeth II, yang ditaksir mencapai 652 juta pound sterling atau Rp12 triliun. Dia bisa menghindari pajak karena aturan pajak warisan tidak harus dibayarkan pada saat pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.

Klausul itu disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major. Singkatnya, aturan tersebut mengikat bahwa setiap warisan yang diwariskan dari penguasa lama ke penguasa baru akan terhindar dari pungutan 40 persen yang diterapkan pada aset senilai lebih dari 325 ribu atau Rp6,6 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Makin Terasing! Pangeran...
Makin Terasing! Pangeran Harry Tak Diundang ke Pernikahan Sepupunya, Peter Phillips
Sisi Lain Kate Middleton...
Sisi Lain Kate Middleton Terungkap, Ternyata Jago Main Beer Pong
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Kabar Bahagia! Putri...
Kabar Bahagia! Putri Eugenie Umumkan Kehamilan Anak Ketiga
AS Hendak Beli Kepulauan...
AS Hendak Beli Kepulauan Chagos, Ini Tujuannya
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Berita Terkini
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Makin Panas, Kuasa Hukum...
Makin Panas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Kim Soo Hyun Mulai Comeback...
Kim Soo Hyun Mulai Comeback ke Industri Hiburan Lewat Iklan Fashion
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Billionaire After Betrayal, Nonton di Aplikasi V+Short
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved