Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?
Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB
loading...
Pangeran Harry mungkin sudah mengundurkan diri sebagai bangsawan senior kerajaan pada 2020. Kendati begitu, dia masih mendapatkan sejumlah keuntungan dari sana. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Pangeran Harry mungkin sudah mengundurkan diri sebagai bangsawan senior kerajaan pada 2020. Kendati begitu, dia masih mendapatkan sejumlah keuntungan dari sana, termasuk harta warisan.
Setelah merayakan ulang tahun ke-40 pada 2024 lalu, Pangeran Harry mendapat hadiah spesial. Hal ini berupa uang warisan yang ditinggalkan oleh nenek buyutnya, Ibu Suri.
Menurut laporan, Harry setidaknya menerima warisan sebesar 7 juta pound sterling atau sekira Rp143,4 miliar. Kakaknya, Pangeran William, juga ikut menerima warisan, tetapi angkanya disebutkan lebih kecil dari suami Meghan Markle itu.
Berdasarkan hukum Inggris, ada aturan mengenai pajak warisan hingga 40 persen. Ketentuannya berlaku jika seseorang meninggalkan aset yang nilainya di atas ambang batas tertentu kepada para keturunannya setelah dia meninggal.
![Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?]()
Foto/Getty Images
Baca Juga: Pangeran Harry Cemas Tak Bisa Berdamai dengan William, Hubungan Kian Merenggang
Sebagian besar warga Inggris akan terbebani tagihan pajak yang besar saat mewarisi harta keluarga. Namun, beda kondisi untuk putra bungsu Raja Charles III dan mendiang Putri Diana itu yang tidak perlu lagi membayar pajak warisan sepeser pun.
Mengutip Mirror, Selasa (18/2/2025), hal tersebut disebabkan aturan yang sudah lebih dulu dirancang Ibu Suri dalam umur panjangnya. Perusahaan investasi Stocklytics mengungkap keluarga Kerajaan Inggris telah menghindari aturan pajak normal karena cara perencanaan pemberian harta warisan Ibu Suri sebelum meninggal.
Sejak dulu, keluarga kerajaan sudah memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang guna memastikan kekayaan tidak hanya ditransfer dari satu generasi ke generasi lain, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Hal ini terbukti sangat bermanfaat bagi para anggota keluarga sampai sekarang.
Menurut peraturan saat ini, pajak warisan hanya berlaku untuk perwalian jika didirikan dalam kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, karena Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak lagi dikenakan pajak warisan.
Baca Juga: Perselisihan Pangeran Harry dengan Keluarga Kerajaan Memburuk Imbas William Enggan Memaafkan
Sebelum adik ipar Kate Middleton itu, penghindaran pajak warisan juga dilakukan Raja Charles III saat mewarisi harta ibunya, Ratu Elizabeth II, yang ditaksir mencapai 652 juta pound sterling atau Rp12 triliun. Dia bisa menghindari pajak karena aturan pajak warisan tidak harus dibayarkan pada saat pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Klausul itu disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major. Singkatnya, aturan tersebut mengikat bahwa setiap warisan yang diwariskan dari penguasa lama ke penguasa baru akan terhindar dari pungutan 40 persen yang diterapkan pada aset senilai lebih dari 325 ribu atau Rp6,6 miliar.
Setelah merayakan ulang tahun ke-40 pada 2024 lalu, Pangeran Harry mendapat hadiah spesial. Hal ini berupa uang warisan yang ditinggalkan oleh nenek buyutnya, Ibu Suri.
Menurut laporan, Harry setidaknya menerima warisan sebesar 7 juta pound sterling atau sekira Rp143,4 miliar. Kakaknya, Pangeran William, juga ikut menerima warisan, tetapi angkanya disebutkan lebih kecil dari suami Meghan Markle itu.
Berdasarkan hukum Inggris, ada aturan mengenai pajak warisan hingga 40 persen. Ketentuannya berlaku jika seseorang meninggalkan aset yang nilainya di atas ambang batas tertentu kepada para keturunannya setelah dia meninggal.

Foto/Getty Images
Baca Juga: Pangeran Harry Cemas Tak Bisa Berdamai dengan William, Hubungan Kian Merenggang
Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?
Sebagian besar warga Inggris akan terbebani tagihan pajak yang besar saat mewarisi harta keluarga. Namun, beda kondisi untuk putra bungsu Raja Charles III dan mendiang Putri Diana itu yang tidak perlu lagi membayar pajak warisan sepeser pun.
Mengutip Mirror, Selasa (18/2/2025), hal tersebut disebabkan aturan yang sudah lebih dulu dirancang Ibu Suri dalam umur panjangnya. Perusahaan investasi Stocklytics mengungkap keluarga Kerajaan Inggris telah menghindari aturan pajak normal karena cara perencanaan pemberian harta warisan Ibu Suri sebelum meninggal.
Sejak dulu, keluarga kerajaan sudah memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang guna memastikan kekayaan tidak hanya ditransfer dari satu generasi ke generasi lain, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Hal ini terbukti sangat bermanfaat bagi para anggota keluarga sampai sekarang.
Menurut peraturan saat ini, pajak warisan hanya berlaku untuk perwalian jika didirikan dalam kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, karena Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak lagi dikenakan pajak warisan.
Baca Juga: Perselisihan Pangeran Harry dengan Keluarga Kerajaan Memburuk Imbas William Enggan Memaafkan
Sebelum adik ipar Kate Middleton itu, penghindaran pajak warisan juga dilakukan Raja Charles III saat mewarisi harta ibunya, Ratu Elizabeth II, yang ditaksir mencapai 652 juta pound sterling atau Rp12 triliun. Dia bisa menghindari pajak karena aturan pajak warisan tidak harus dibayarkan pada saat pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Klausul itu disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major. Singkatnya, aturan tersebut mengikat bahwa setiap warisan yang diwariskan dari penguasa lama ke penguasa baru akan terhindar dari pungutan 40 persen yang diterapkan pada aset senilai lebih dari 325 ribu atau Rp6,6 miliar.
(dra)
Lihat Juga :