TUV Rheinland Medika Indonesia Hadirkan Klinik Berstandar Internasional
Selasa, 18 Februari 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
“Layanan TÜV Rheinland Medika Indonesia mencakup berbagai macam aspek pemeriksaan kesehatan wajib atau medical check-up, pelatihan kesehatan bersertifikasi, hingga berbagai solusi tenaga medis yang dapat disesuaikan dengan aneka kebutuhan usaha. Dengan berbagai layanan tersebut, kami berkomitmen untuk membantu berbagai perusahaan dan pekerjanya, agar mampu memenuhi regulasi kesehatan kerja secara efisien dan efektif,” jelas Satria.
Dalam kesempatan yang sama, Markus Dohm, Business Executive Vice President People & Business Assurance di TÜV Rheinland Group menjelaskan, “Sebagai bagian dari komitmen global kami, TÜV Rheinland berperan aktif membantu perusahaan di seluruh dunia dalam meningkatkan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungannya. Lewat layanan TÜV Rheinland Medika Indonesia, kami berusaha senantiasa mendukung keberlanjutan produktivitas tenaga kerja melalui solusi kesehatan kerja yang inovatif dan sesuai dengan praktik tata kelola terbaik berbagai industri.”
Nyoman menambahkan, perusahaannya juga hadir untuk membantu berbagai perusahaan memenuhi kewajiban regulasi kesehatan naker yang berlaku. Termasuk, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
“Kami memahami bahwa kesehatan kerja bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban regulasi nasional. Tepi kami berusaha melampaui standar tersebut, karena kontinuitas SDM yang sehat dan berkualitas adalah investasi penting untuk menyokong keberlanjutan usaha. Lewat standar internasional yang kami terapkan, para perusahaan yang tenaga kerjanya kami tangani, dapat memastikan para pekerjanya berada dalam kondisi terbaik. Tentu ini akan turut memastikan tingkat efisiensi dan produktivitas terbaik yang dapat dicapai perusahaan,” jelas Nyoman.
Dalam kesempatan peluncuran tersebut, Waluyo, PG Dip Sc (OHS), MSi, Koordinator Kelompok Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa kehadiran TRMI sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Dalam kesempatan yang sama, Markus Dohm, Business Executive Vice President People & Business Assurance di TÜV Rheinland Group menjelaskan, “Sebagai bagian dari komitmen global kami, TÜV Rheinland berperan aktif membantu perusahaan di seluruh dunia dalam meningkatkan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungannya. Lewat layanan TÜV Rheinland Medika Indonesia, kami berusaha senantiasa mendukung keberlanjutan produktivitas tenaga kerja melalui solusi kesehatan kerja yang inovatif dan sesuai dengan praktik tata kelola terbaik berbagai industri.”
Nyoman menambahkan, perusahaannya juga hadir untuk membantu berbagai perusahaan memenuhi kewajiban regulasi kesehatan naker yang berlaku. Termasuk, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
“Kami memahami bahwa kesehatan kerja bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban regulasi nasional. Tepi kami berusaha melampaui standar tersebut, karena kontinuitas SDM yang sehat dan berkualitas adalah investasi penting untuk menyokong keberlanjutan usaha. Lewat standar internasional yang kami terapkan, para perusahaan yang tenaga kerjanya kami tangani, dapat memastikan para pekerjanya berada dalam kondisi terbaik. Tentu ini akan turut memastikan tingkat efisiensi dan produktivitas terbaik yang dapat dicapai perusahaan,” jelas Nyoman.
Dalam kesempatan peluncuran tersebut, Waluyo, PG Dip Sc (OHS), MSi, Koordinator Kelompok Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa kehadiran TRMI sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Lihat Juga :