9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB
loading...
9 Fakta Penangkapan...
Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama, melainkan keempat kalinya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama pelantun Sakura itu terjerat kasus serupa, melainkan yang keempat kalinya.

Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang panjang di industri musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang telah berkarya sejak era 80-an.

Namun, di balik perjalanan kariernya yang cemerlang, ia terus bergelut dengan kasus narkoba yang berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, publik kembali mempertanyakan apakah ia bisa lepas dari jeratan narkoba dan kembali fokus pada dunia musik.

Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).

8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya





1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba


Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat musisi yang dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan kasus yang sama.

Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.

2. Diamankan di Bandung


Penangkapan Fariz dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.

“Ditangkap di Bandung,” ucap Andri.

3. Konfirmasi Resmi dari Kepolisian


Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelantun Barcelona itu telah diamankan terkait kasus narkoba. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait jenis narkoba yang ditemukan, jumlah barang bukti, maupun kronologi lengkap penangkapannya.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan Fariz dalam kasus ini. “Masih diperiksa,” jelas Andri.

4. Dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan


Setelah diamankan di Bandung, paman Sherina Munaf ini langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan narkoba, riwayat penggunaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujar Andri.



5. Barang Bukti Ganja dan Sabu


Dari lokasi penangkapan, Andri menyatakan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. “Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” beber Andri.

6. Ditangkap Bersama Orang Lain


Dalam kasus narkoba ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang sekaligus.

"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," ungkap Nurma.

7. Ditangkap saat Mengambil Narkoba


Fariz, disebut Nurma diciduk polisi saat mengambil barang pesanannya di kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.

"Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," papar Nurma.

8. Tersangka


Dalam keterangannya, Nurma menyebut bahwa penyidik telah menetapkan Fariz sebagai tersangka narkoba.

"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tutup Nurma.



9. Terancam 20 Tahun Penjara


Fariz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pelantun lagu Barcelona itu kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” tutup Nurma.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
Hotman Paris Bangun...
Hotman Paris Bangun Masjid di Bekasi sebagai Bentuk Syukur atas Kesuksesannya
5 Kontestan Indonesian...
5 Kontestan Indonesian Idol 2025 dengan Followers Terbanyak, Juaranya Shabrina Leanor
Akad Nikah Luna Maya...
Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier Digelar Tertutup, Lokasi Dirahasiakan
Apakah Jennifer Coppen...
Apakah Jennifer Coppen dan Justin Hubner Pacaran? Terbaru Kencan di London
Profil dan Biodata Jennifer...
Profil dan Biodata Jennifer Coppen yang Kencan dengan Justin Hubner di London
Luna Maya Ungkap Persiapan...
Luna Maya Ungkap Persiapan Menikah dengan Maxime Bouttier, Pastikan Berjalan Lancar
Robby Purba Ungkap Perjalanan...
Robby Purba Ungkap Perjalanan Mistis Furi Harun Mengenai Boneka Arwah di Episode Terbaru Bisikan Gaib
Robby Purba Terkejut!...
Robby Purba Terkejut! Boneka Arwah Furi Harun Pernah Ramal Jodoh Pevita Pearce
Rekomendasi
MNCTV Tayangkan Semifinal...
MNCTV Tayangkan Semifinal Futsal Nation Cup 2025, Fafage Banua vs Cosmo JNE
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
Konflik Kashmir Memanas!...
Konflik Kashmir Memanas! Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Perbatasan
Berita Terkini
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
20 menit yang lalu
Jennifer Coppen dan...
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Dikabarkan Ngedate di London, Resmi Pacaran?
56 menit yang lalu
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
1 jam yang lalu
Sinopsis dan Daftar...
Sinopsis dan Daftar Pemain Weak Hero Class 2 yang Tayang Hari Ini
1 jam yang lalu
Saksikan Ajang Apresiasi...
Saksikan Ajang Apresiasi Tertinggi Wanita-Wanita Inspiratif di Indonesia dan Vote Nominasi Favoritmu di WOMENS INSPIRATION AWARDS 2025, Selasa 29 April Pukul 21.00 WIB di iNews
1 jam yang lalu
Sinetron Baru MNC Pictures...
Sinetron Baru MNC Pictures Gober Parijs Van Java: Karya Terbaru Penulis Preman Pensiun Segera Tayang di RCTI!
2 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved