9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
loading...

Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama, melainkan keempat kalinya. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama pelantun Sakura itu terjerat kasus serupa, melainkan yang keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang panjang di industri musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang telah berkarya sejak era 80-an.
Namun, di balik perjalanan kariernya yang cemerlang, ia terus bergelut dengan kasus narkoba yang berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, publik kembali mempertanyakan apakah ia bisa lepas dari jeratan narkoba dan kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat musisi yang dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan kasus yang sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
Penangkapan Fariz dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di Bandung,” ucap Andri.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelantun Barcelona itu telah diamankan terkait kasus narkoba. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait jenis narkoba yang ditemukan, jumlah barang bukti, maupun kronologi lengkap penangkapannya.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan Fariz dalam kasus ini. “Masih diperiksa,” jelas Andri.
Setelah diamankan di Bandung, paman Sherina Munaf ini langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan narkoba, riwayat penggunaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujar Andri.
Dari lokasi penangkapan, Andri menyatakan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. “Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” beber Andri.
Dalam kasus narkoba ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang sekaligus.
"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," ungkap Nurma.
Fariz, disebut Nurma diciduk polisi saat mengambil barang pesanannya di kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.
"Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," papar Nurma.
Dalam keterangannya, Nurma menyebut bahwa penyidik telah menetapkan Fariz sebagai tersangka narkoba.
"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tutup Nurma.
Fariz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pelantun lagu Barcelona itu kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” tutup Nurma.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang panjang di industri musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang telah berkarya sejak era 80-an.
Namun, di balik perjalanan kariernya yang cemerlang, ia terus bergelut dengan kasus narkoba yang berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, publik kembali mempertanyakan apakah ia bisa lepas dari jeratan narkoba dan kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat musisi yang dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan kasus yang sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan di Bandung
Penangkapan Fariz dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di Bandung,” ucap Andri.
3. Konfirmasi Resmi dari Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelantun Barcelona itu telah diamankan terkait kasus narkoba. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait jenis narkoba yang ditemukan, jumlah barang bukti, maupun kronologi lengkap penangkapannya.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan Fariz dalam kasus ini. “Masih diperiksa,” jelas Andri.
4. Dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan
Setelah diamankan di Bandung, paman Sherina Munaf ini langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan narkoba, riwayat penggunaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujar Andri.
5. Barang Bukti Ganja dan Sabu
Dari lokasi penangkapan, Andri menyatakan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. “Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” beber Andri.
6. Ditangkap Bersama Orang Lain
Dalam kasus narkoba ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang sekaligus.
"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," ungkap Nurma.
7. Ditangkap saat Mengambil Narkoba
Fariz, disebut Nurma diciduk polisi saat mengambil barang pesanannya di kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.
"Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," papar Nurma.
8. Tersangka
Dalam keterangannya, Nurma menyebut bahwa penyidik telah menetapkan Fariz sebagai tersangka narkoba.
"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tutup Nurma.
9. Terancam 20 Tahun Penjara
Fariz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pelantun lagu Barcelona itu kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” tutup Nurma.
(dra)
Lihat Juga :