Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM, Pertama Kali Ditangkap 2007
Kamis, 20 Februari 2025 - 10:20 WIB
loading...
Riwayat kasus narkoba Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah sang musisi ditangkap keempat kalinya. Ia pertama kali diamankan polisi pada 2007. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Riwayat kasus narkoba Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah sang musisi ditangkap keempat kalinya. Ia pertama kali diamankan polisi pada 2007 dan langsung menghebohkan publik.
Seolah tak kapok berurusan dengan hukum, dan tidak bisa lepas dengan barang haram tersebut, Fariz RM pun kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun kemudian. Terbaru, ia ditangkap untuk yang keempat kalinya.
Penangkapan musisi legendaris itu pun dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. Menurutnya, pelantun Barcelona tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri.
Berikut riwayat kasus narkoba Fariz RM dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Fariz RM Kembali Tersandung Narkoba! Musisi Legendaris Itu Ditangkap Polres Jaksel
Musisi 66 tahun itu ditangkap dalam razia di Jakarta pada 28 Oktober 2007. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram dalam bungkus rokok. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan ganja, dan akhirnya divonis 8 bulan penjara.
Fariz RM ditangkap di rumahnya setelah merayakan ulang tahun ke-56. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkoba, termasuk ganja dan heroin, serta alat isap. Fariz pun mengakui kepemilikan barang terlarang itu dan sempat menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Profil Fariz RM, Musisi yang Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
Fariz RM ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolit, serta alat hisap sabu atau bong.
Terbaru, penangkapan musisi legendaris ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti sabu dan ganja. Ia ditangkap saat sedang mengambil narkoba. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik Lagu Barcelona Fariz RM, Singgung Gemerlap Pesta Kota
Seolah tak kapok berurusan dengan hukum, dan tidak bisa lepas dengan barang haram tersebut, Fariz RM pun kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun kemudian. Terbaru, ia ditangkap untuk yang keempat kalinya.
Penangkapan musisi legendaris itu pun dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. Menurutnya, pelantun Barcelona tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri.
Berikut riwayat kasus narkoba Fariz RM dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/2/2025).
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Baca Juga: Fariz RM Kembali Tersandung Narkoba! Musisi Legendaris Itu Ditangkap Polres Jaksel
1. 2007
Musisi 66 tahun itu ditangkap dalam razia di Jakarta pada 28 Oktober 2007. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram dalam bungkus rokok. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan ganja, dan akhirnya divonis 8 bulan penjara.
2. 2015
Fariz RM ditangkap di rumahnya setelah merayakan ulang tahun ke-56. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkoba, termasuk ganja dan heroin, serta alat isap. Fariz pun mengakui kepemilikan barang terlarang itu dan sempat menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Profil Fariz RM, Musisi yang Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
3. 2018
Fariz RM ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolit, serta alat hisap sabu atau bong.
4. 2025
Terbaru, penangkapan musisi legendaris ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti sabu dan ganja. Ia ditangkap saat sedang mengambil narkoba. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik Lagu Barcelona Fariz RM, Singgung Gemerlap Pesta Kota
(dra)
Lihat Juga :