Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar Buatan Sukatani Band, Vokalisnya Diduga Dipecat Jadi Guru
Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:00 WIB
loading...
Lirik lagu Bayar Bayar Bayar buatan Sukatani Band tengah viral lantaran memiliki kritik kepada polisi. Foto/ X
A
A
A
JAKARTA - Lirik lagu Bayar Bayar Bayar buatan Sukatani Band tengah viral di sosial media lantaran memiliki kritik yang dialamatkan kepada polisi. Namun, band asal Purbalingga ini langsung menarik lagu tersebut dari semua platform usai viral. Tindakan ini lantas dinilai oleh banyak pihak jika band tersebut mendapat tekanan.
Bahkan dua personel Sukatani , Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
Baca Juga: Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati
Sementara, beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) imbas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) Retno Listyarti menjelaskan, ketentuan atau mekanisme pemecatan seorang guru diatur dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendikbudristek Tentang Perlindungan Guru.
Bahkan dua personel Sukatani , Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
Baca Juga: Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati
Sementara, beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) imbas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) Retno Listyarti menjelaskan, ketentuan atau mekanisme pemecatan seorang guru diatur dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendikbudristek Tentang Perlindungan Guru.
Lihat Juga :