Reza Gladys Belum Puas Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Bakal Buat Laporan Baru
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:40 WIB
loading...
Reza Gladys tampaknya belum sepenuhnya puas setelah menjebloskan Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra ke penjara. Keduanya tersangka. Foto/Instagram Reza Gladys
A
A
A
JAKARTA - Reza Gladys tampaknya belum sepenuhnya puas setelah menjebloskan Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra ke penjara. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Namun, tampaknya permasalahan hukum ini belum selesai bagi sang dokter. Pada Rabu, 5 Maret 2025, Reza Gladys bersama sang suami, Attaubah Mufid, serta didampingi kuasa hukumnya, Julianus Paulus, kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Kunjungan mereka kali ini bukan hanya sekadar memantau perkembangan kasus, tetapi juga untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dugaan pelanggaran hukum baru yang mereka temukan.
"Kedatangan klien kami untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kemudian ada hal-hal yang kami anggap diduga tindak pidana baru yang kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami, yang kemudian nanti akan kami laporkan, dan penyelidik akan mendalaminya," kata kuasa Julianus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pemerasan Reza Gladys
![Reza Gladys Belum Puas Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Bakal Buat Laporan Baru]()
Foto/Instagram Reza Gladys
Menurut Julianus, pihaknya tidak hanya berfokus pada kasus yang sudah berjalan, tetapi juga siap untuk melaporkan hal-hal lain yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Adanya dugaan tindak pidana, terkait laporan kami yang di Polda Metro Jaya. Ada yang baru tapi nanti sedang didalami, untuk berikutnya nanti akan kami sampaikan. Artinya kita akan membuat laporan," jelas Julianus dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Reza menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasusnya. "Aku mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Kita nggak mau semua ini terjadi, dan kita nggak suka keributan sama sekali dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat di mana kita pernah melakukan keributan," ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukanlah keinginannya sejak awal, tetapi lebih kepada upaya untuk mencari keadilan dan melindungi hak-haknya. "Tapi mau nggak mau untuk membela diri, mungkin ini satu caranya. Ini bukan kehendak kami, bukan keinginan kami. Tapi mau bagaimana lagi, ini adalah salah satu caranya untuk membela diri," ungkap Reza.
Pada hari yang sama, Julianus juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu bukti yang diserahkan adalah keterangan saksi yang menguatkan posisi hukum Reza terkait laporan yang diajukannya terhadap Nikita Mirzani. Menurut Julianus, saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa dokumen produk skincare milik kliennya adalah legal dan sah secara hukum.
Baca Juga: Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Kasus Pemerasan Rp4 Miliar
"Tentang penambahan saksi ya terhadap apa yang disampaikan klien kami terkait produknya. Perlu kami sampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan hari ini menerangkan bahwa dokumen terhadap produk klien kami itu tidak ilegal. Kalau penambahan bukti tidak ada sementara. Tapi yang hari ini adalah untuk memperkuat keterangan klien kami terkait dokumen-dokumen klien kami," ucap Julianus.
Selain itu, Julianus juga menyoroti bahwa sejauh ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Menurutnya, berdasarkan fakta hukum yang terjadi pada beberapa tanggal tertentu, seharusnya lebih dari dua orang yang bertanggung jawab.
"Kami sampai sekarang berpendapat tidak boleh hanya dua tersangka. Kalau kami menganggap itu harus lebih dari dua tersangka, yaitu empat orang tersangka. Seharusnya ya berdasarkan peristiwa hukum 7 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November," terang Julianus.
Ia pun mengungkapkan bahwa ada dua nama lain yang terlibat, yaitu dokter berinisial O dan dokter S. "Inisialnya dokter O, dan dokter S ya. Artinya ada peristiwa 7 Oktober, ada komunikasi antara klien kami dengan dokter O pada saat 7 Oktober. Dokter S itu terkait percobaan 369, pemerasan," tandasnya.
Baca Juga: Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai
Namun, tampaknya permasalahan hukum ini belum selesai bagi sang dokter. Pada Rabu, 5 Maret 2025, Reza Gladys bersama sang suami, Attaubah Mufid, serta didampingi kuasa hukumnya, Julianus Paulus, kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Kunjungan mereka kali ini bukan hanya sekadar memantau perkembangan kasus, tetapi juga untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dugaan pelanggaran hukum baru yang mereka temukan.
"Kedatangan klien kami untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kemudian ada hal-hal yang kami anggap diduga tindak pidana baru yang kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami, yang kemudian nanti akan kami laporkan, dan penyelidik akan mendalaminya," kata kuasa Julianus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pemerasan Reza Gladys

Foto/Instagram Reza Gladys
Menurut Julianus, pihaknya tidak hanya berfokus pada kasus yang sudah berjalan, tetapi juga siap untuk melaporkan hal-hal lain yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Adanya dugaan tindak pidana, terkait laporan kami yang di Polda Metro Jaya. Ada yang baru tapi nanti sedang didalami, untuk berikutnya nanti akan kami sampaikan. Artinya kita akan membuat laporan," jelas Julianus dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Reza menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasusnya. "Aku mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Kita nggak mau semua ini terjadi, dan kita nggak suka keributan sama sekali dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat di mana kita pernah melakukan keributan," ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukanlah keinginannya sejak awal, tetapi lebih kepada upaya untuk mencari keadilan dan melindungi hak-haknya. "Tapi mau nggak mau untuk membela diri, mungkin ini satu caranya. Ini bukan kehendak kami, bukan keinginan kami. Tapi mau bagaimana lagi, ini adalah salah satu caranya untuk membela diri," ungkap Reza.
Pada hari yang sama, Julianus juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu bukti yang diserahkan adalah keterangan saksi yang menguatkan posisi hukum Reza terkait laporan yang diajukannya terhadap Nikita Mirzani. Menurut Julianus, saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa dokumen produk skincare milik kliennya adalah legal dan sah secara hukum.
Baca Juga: Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Kasus Pemerasan Rp4 Miliar
"Tentang penambahan saksi ya terhadap apa yang disampaikan klien kami terkait produknya. Perlu kami sampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan hari ini menerangkan bahwa dokumen terhadap produk klien kami itu tidak ilegal. Kalau penambahan bukti tidak ada sementara. Tapi yang hari ini adalah untuk memperkuat keterangan klien kami terkait dokumen-dokumen klien kami," ucap Julianus.
Selain itu, Julianus juga menyoroti bahwa sejauh ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Menurutnya, berdasarkan fakta hukum yang terjadi pada beberapa tanggal tertentu, seharusnya lebih dari dua orang yang bertanggung jawab.
"Kami sampai sekarang berpendapat tidak boleh hanya dua tersangka. Kalau kami menganggap itu harus lebih dari dua tersangka, yaitu empat orang tersangka. Seharusnya ya berdasarkan peristiwa hukum 7 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November," terang Julianus.
Ia pun mengungkapkan bahwa ada dua nama lain yang terlibat, yaitu dokter berinisial O dan dokter S. "Inisialnya dokter O, dan dokter S ya. Artinya ada peristiwa 7 Oktober, ada komunikasi antara klien kami dengan dokter O pada saat 7 Oktober. Dokter S itu terkait percobaan 369, pemerasan," tandasnya.
Baca Juga: Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai
(dra)
Lihat Juga :