Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi, Gegara Postingan di Instagram
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:46 WIB
loading...
Dokter kecantikan Samira atau dokter detektif (Doktif) dilaporkan ke polisi kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Dokter kecantikan Samira atau yang lebih dikenal dokter detektif (Doktif) dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diunggah di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang berinisial AM dan RG yang teregister dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025.
Baca Juga: Siapa Nama Asli Dokter Detektif yang Diduga Peras Reza Gladys Rp20 Miliar?
“Terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, dua pelapor mulanya melihat unggahan dari akun milik terlapor. Postingan itu yang membuat Doktif dilaporkan ke pihak berwajib.
“Yang isinya "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!,” ujar dia.
Unggahan itu dinilai mencemarkan nama baik. Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang berinisial AM dan RG yang teregister dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025.
Baca Juga: Siapa Nama Asli Dokter Detektif yang Diduga Peras Reza Gladys Rp20 Miliar?
“Terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, dua pelapor mulanya melihat unggahan dari akun milik terlapor. Postingan itu yang membuat Doktif dilaporkan ke pihak berwajib.
“Yang isinya "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!,” ujar dia.
Unggahan itu dinilai mencemarkan nama baik. Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lihat Juga :