Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:00 WIB
loading...
Kim Soo Hyun Dilindungi...
Kim Soo Hyun nampaknya tidak akan kena hukuman, meski memacari Kim Sae Ron yang masih di bawah umur. Foto/ koreaboo
A A A
JAKARTA - Kim Soo Hyun mengakui dalam pernyataan resminya yang dibagikan melalui GOLD MEDALIST bahwa dia menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae Ron. Namun, dia mengklaim bahwa hubungan romantis tersebut berlangsung dari musim panas 2019 hingga musim gugur 2020, saat keduanya sudah dewasa yang saling setuju.

Semua "bukti," sebagaimana yang disajikan oleh pihak yang berduka melalui saluran YouTube Garosero Research Institute, menunjukkan hal yang sebaliknya. Di tengah perbedaan kronologi hubungan tersebut, seorang pengacara mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi Kim Soo Hyun, jika ternyata dia berkencan dengan Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Diancam Boikot, Prada Langsung Putus Kontrak

Meskipun tuntutan untuk tindakan hukum nyata terhadap Kim Soo Hyun sangat tinggi, pengacara Lee Go Eun mengatakan kepada YTN bahwa bukti menjalin hubungan saja tidak akan cukup untuk menuntut Kim Soo Hyun.

Dalam pernyataannya yang tidak pernah dirilis, Kim Sae Ron mencatat bahwa dia dan Kim Soo Hyun mulai berkencan pada 19 November 2015, saat berusia 15 tahun. Namun, berdasarkan hukum Korea Selatan, dia tidak akan dianggap sebagai "anak di bawah umur", yang menetapkan bahwa hubungan tersebut dapat dituntut oleh hukum.

Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur


"Menurut hukum saat ini, yang direvisi pada Mei 2020, melakukan tindakan seksual atau keintiman fisik dengan anak di bawah umur 16 tahun, bahkan dengan persetujuan, dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran seksual. Namun, sebelum amandemen tahun 2020, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk anak di bawah umur 13 tahun, bukan di bawah 16 tahun," kata Lee Go Eun.

Pengacara Lee Go Eun menjelaskan bahwa versi lama undang-undang yang diamandemen pada 2020 akan berlaku karena hubungan yang dimaksud dimulai pada 2015 dan oleh karena itu, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi anak di bawah umur dalam kasus pemerkosaan menurut undang-undang.

"Karena Kim Sae Ron berusia 15 tahun saat itu (tahun 2015), versi lama undang-undang tersebut akan berlaku. Berdasarkan undang-undang tersebut, tuntutan pidana atas pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran mengharuskan anak di bawah umur berusia di bawah 13 tahun. Fakta bahwa mereka menjalin hubungan saja tidak akan cukup untuk penuntutan. Mengingat undang-undang sebelumnya berlaku dalam kasus ini, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi pemerkosaan menurut undang-undang," tutur Lee Go Eun.

“Kecuali ada bukti konkret tindakan seksual,” ucap Lee Go Eun.

Baca Juga: Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya

Namun, akan sulit untuk menetapkan tanggung jawab pidana berdasarkan kerangka hukum saat ini kecuali ada bukti konkret tindakan seksual. Sekadar menjalin hubungan dengan anak di bawah umur tidak cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap Kim Soo Hyun berdasarkan hukum lama.

Setelah Kim Soo Hyun membela diri dengan keras dalam pernyataannya, ibu Kim Sae Ron memecah kesunyian dan menegaskan kembali bahwa mendiang aktris tersebut tidak pernah berbohong, termasuk tentang hubungannya dengan Kim Soo Hyun.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kim Soo Hyun Mulai Comeback...
Kim Soo Hyun Mulai Comeback ke Industri Hiburan Lewat Iklan Fashion
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Usai Kim Se-ui Ditangkap,...
Usai Kim Se-ui Ditangkap, Kim Soo-hyun Tuntut Garo Sero Institute Ditutup Permanen
Jaksa Ajukan Surat Penangkapan...
Jaksa Ajukan Surat Penangkapan untuk Kim Se-ui yang Diduga Memfitnah Kim Soo-hyun
Kebiasaan Makan IU Bikin...
Kebiasaan Makan IU Bikin Kaget, Satu Potong Kimbap Dikunyah 30 Menit
Jin BTS dan Shin Se-kyung...
Jin BTS dan Shin Se-kyung Dikabarkan Pacaran, Ini Faktanya!
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Berita Terkini
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Infografis
Ragunan Kembali Dibuka,...
Ragunan Kembali Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved