Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar
loading...

Codeblu diseret ke jalur hukum setelah tidak ada kesepakatan dengan Clairmont. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Codeblu kembali menjadi pusat perhatian setelah Clairmont resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi membawa kasus ini ke ranah hukum setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons atas dampak besar yang ditimbulkan. Tak hanya merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan sejumlah kontrak kerja sama dengan brand ternama, memperparah kondisi bisnis mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa kasus Codeblu bukan sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek hukum dan bisnis. Publik kini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang produk Clairmont di media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu meminta sejumlah uang kepada Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi dan merusak reputasi kedua belah pihak.
![Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar]()
Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah melayangkan permohonan maaf kepada pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif dan kontroversi yang menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan tersebut menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan dan menyoroti kondisi dapur yang dianggap tidak higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil tersebut menunjukkan penurunan omzet signifikan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sama sehari setelah ulasan tersebut dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti rugi yang diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Hingga saat ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan dan langkah hukum yang diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku bisnis dan pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi dan keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons atas dampak besar yang ditimbulkan. Tak hanya merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan sejumlah kontrak kerja sama dengan brand ternama, memperparah kondisi bisnis mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa kasus Codeblu bukan sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek hukum dan bisnis. Publik kini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang produk Clairmont di media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu meminta sejumlah uang kepada Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi dan merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah melayangkan permohonan maaf kepada pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif dan kontroversi yang menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan tersebut menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan dan menyoroti kondisi dapur yang dianggap tidak higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil tersebut menunjukkan penurunan omzet signifikan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sama sehari setelah ulasan tersebut dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti rugi yang diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Hingga saat ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan dan langkah hukum yang diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku bisnis dan pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi dan keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah
(tdy)
Lihat Juga :