Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal yang Ditangkap Kasus Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 08:20 WIB
loading...
Profil Sekar Arum Widara,...
Sekar Arum Widara, mantan aktris sinetron kolosal yang populer di era 2000-an menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Sekar Arum Widara , mantan aktris sinetron kolosal yang populer di era 2000-an menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sekar yang terkenal berkat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma, sempat mundur dari dunia hiburan dan bekerja sebagai karyawan swasta. Namanya kembali mencuat setelah ia ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu .

Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal yang Ditangkap Kasus Uang Palsu



Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap

Kehidupan Pribadi


Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984. Di luar karier hiburan, ia menempuh pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP). Bahkan, Sekar sempat terjun ke dunia politik dengan mencoba peruntungan sebagai calon anggota legislatif.

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/4/2025), pada Pemilu 2014, ia maju sebagai caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor, tepatnya daerah pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara, dengan nomor urut 8.

Meskipun demikian, upayanya menjadi wakil rakyat tersebut tidak membuahkan hasil dan ia tidak terpilih. Setelah tidak lagi aktif di dunia hiburan, Sekar berkarier di sektor swasta. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai konsultan profesional dalam bidangnya.

Perjalanan Karier


Sekar mulai berkarier di industri hiburan Indonesia pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Namanya dikenal luas berkat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang mulai 3 Mei 2000.

Serial laga-epik produksi Genta Buana Pitaloka tersebut merupakan salah satu sinetron kolosal populer saat itu yang melahirkan banyak bintang baru.

Berkat keterlibatannya dalam Angling Dharma, Sekar sempat dikenal di kalangan penggemar drama kolosal Indonesia. Selain Angling Dharma, ia juga memainkan berbagai peran lain di industri hiburan pada era 2000-an.

Memasuki awal 2010-an, Sekar melebarkan kariernya di luar akting. Ia diketahui pernah menjadi presenter untuk program televisi berjudul Pendekar sekitar tahun 2010–2011. Program tersebut bernuansa aksi beladiri, sejalan dengan citra kolosal dan laga yang melekat pada dirinya.

Setelah berkiprah sebagai presenter, Sekar Arum perlahan mundur dari dunia hiburan dan tidak lagi aktif tampil di layar kaca.

Daftar Film dan Sinetron


1. Angling Dharma (2000–2005)

Ia berperan dalam salah satu serial kolosal populer produksi Genta Buana Pitaloka. Sinetron ini mengisahkan legenda Angling Dharma dan turut melambungkan nama Sekar Arum Widara di dunia hiburan kolosal.

2. Pendekar (2010–2011)

Dalam program televisi ini, ia berperan sebagai presenter. Acara televisi bertema laga atau tradisional yang tayang mingguan ini, di mana Sekar menjadi pembawa acara selama sekitar 40 episode.

Media Sosial


Di media sosial, Sekar sempat cukup aktif. Akun Instagram miliknya (@sekardaraaa) tercatat memiliki lebih dari 12 ribu pengikut. Namun, sejak terjerat kasus hukum pada 2025, belum ada informasi mengenai aktivitas terbarunya di media sosial.

Baca Juga: Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu

Kronologi Kasus Uang Palsu


Sekar ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan mal setelah Sekar kedapatan mencoba melakukan transaksi mencurigakan di beberapa toko dalam pusat perbelanjaan tersebut menggunakan uang rupiah palsu.

Pada malam kejadian, Sekar sengaja datang ke mal dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Ia pertama kali bertransaksi di gerai Hypermart di dalam mal tersebut. Pada transaksi pertama, Sekar berhasil membeli barang dengan uang palsu tanpa terdeteksi lantaran kasir tidak menyadari bahwa uang tunai yang diberikan adalah palsu.

Setelah sukses sekali, Sekar mencoba mengulangi aksinya di kasir berbeda dalam gerai yang sama. Namun, pada percobaan kedua, kasir tersebut lebih waspada dan memeriksa uang yang diberikan menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Uang Rp100 ribu yang disodorkan Sekar terbukti palsu, sehingga transaksi kedua itu langsung dibatalkan oleh kasir.

Gagal di toko pertama, Sekar tak menyerah. Ia kemudian berpindah ke toko lain di mal tersebut, yakni gerai berinisial AZ.KO (Ace Hardware). Di toko kedua ini, Sekar mencoba membayar barang belanjaan senilai sekitar Rp1,1 juta dengan menyerahkan 11 lembar uang Rp100 ribu kepada kasir.

Lagi-lagi, kasir curiga dan memeriksa uang tersebut. Di mana hasilnya, uang yang diberikan kembali dinyatakan palsu. Setelah upaya ketiga ini gagal, petugas keamanan toko segera menahan Sekar di tempat. Pihak sekuriti lantas melaporkan kejadian tersebut kepada keamanan mal, apalagi diketahui bahwa pelaku sudah mencoba transaksi di beberapa toko berbeda dengan uang palsu pada hari yang sama.

Sekar akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang kebetulan bertugas (Bhabinkamtibmas) di lokasi, sebelum di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Sekar, polisi menemukan dan menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu.

Total nominal uang palsu yang diamankan mencapai Rp223 juta. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga digunakan Sekar untuk berkomunikasi dengan pihak lain terkait aksi tersebut.

Pasca penangkapan, penyidik menetapkan Sekar sebagai tersangka kasus tindak pidana uang palsu. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kejahatan pemalsuan uang ini tidak ringan, sesuai KUHP Pasal 244, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.

Baca Juga: Profil Titiek Puspa, Artis Lintas Zaman yang Menginspirasi Lewat Lagu dan Film
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Berangkat dari Kisah...
Berangkat dari Kisah Viral, Cerita Lila Menjelma Jadi Horor Layar Lebar
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved