Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
Rabu, 16 April 2025 - 15:14 WIB
loading...
Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula dinyatakan melakukan perselingkuhan. Foto/Instagram Paula Verhoeven
A
A
A
JAKARTA - Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/4/2025) menetapkan bahwa keduanya telah sah bercerai, dengan Paula dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga berupa perselingkuhan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana. Dalam keterangannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan cerai Baim Wong telah terbukti secara hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan baliknya, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun
![Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan]()
Foto/istimewa
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana. Dalam keterangannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan cerai Baim Wong telah terbukti secara hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan baliknya, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun

Foto/istimewa
Lihat Juga :