Sidang Cerai Perdana Arya Saloka dan Putri Anne Digelar 30 April 2025
Rabu, 16 April 2025 - 15:33 WIB
loading...
Sidang cerai perdana Arya Saloka dan Putri Anne dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan Arya. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang cerai perdana Arya Saloka dan Putri Anne dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai yang diajukan Arya Saloka pada 15 April 2025 kini resmi masuk dalam proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, membenarkan bahwa gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne resmi masuk dan tercatat dengan nomor perkara 1208/Pdt.G/2025/PA.JS.
"Arya Saloka masuk perkaranya terdaftar dengan nomor 1208, terdaftar tanggal 15 April hari kemarin dan sudah ditentukan majelis hakimnya sidang perdana 30 April," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Saat ditanya lebih jauh mengenai penyebab perceraian, Suryana belum memberikan keterangan rinci.
Baca Juga: Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Namun, ia menyebut bahwa gugatan tersebut didasarkan pada alasan perselisihan yang tak kunjung usai. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
"Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran ada perselisihan, sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2005," jelasnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, membenarkan bahwa gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne resmi masuk dan tercatat dengan nomor perkara 1208/Pdt.G/2025/PA.JS.
"Arya Saloka masuk perkaranya terdaftar dengan nomor 1208, terdaftar tanggal 15 April hari kemarin dan sudah ditentukan majelis hakimnya sidang perdana 30 April," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Saat ditanya lebih jauh mengenai penyebab perceraian, Suryana belum memberikan keterangan rinci.
Baca Juga: Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Namun, ia menyebut bahwa gugatan tersebut didasarkan pada alasan perselisihan yang tak kunjung usai. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
"Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran ada perselisihan, sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2005," jelasnya.
Lihat Juga :