Digugat Cerai Arya Saloka, Putri Anne Sempat Beberkan Penyebab Rumah Tangganya Hancur
Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne resmi didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Pertengkaran Jadi Penyebab
Meski belum ada pernyataan langsung dari Arya, namun Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyatakan bahwa penyebab perceraian keduanya adalah perselisihan berkepanjangan yang merujuk pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975. Di mana perselisihan terus-menerus menyebabkan hubungannya dengan mereka tidak lagi harmonis.
Meskipun Suryana tidak menjelaskan secara rinci bentuk atau penyebab spesifik dari pertengkaran keduanya, ia menegaskan bahwa alasan utama perceraian adalah ketidakharmonisan dan perselisihan internal yang tidak berhasil diselesaikan dalam jangka waktu lama.
"Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran. Ada perselisihan, ucap Suryana di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
"Sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2005," tandasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Pertengkaran Jadi Penyebab
Meski belum ada pernyataan langsung dari Arya, namun Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyatakan bahwa penyebab perceraian keduanya adalah perselisihan berkepanjangan yang merujuk pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975. Di mana perselisihan terus-menerus menyebabkan hubungannya dengan mereka tidak lagi harmonis.
Meskipun Suryana tidak menjelaskan secara rinci bentuk atau penyebab spesifik dari pertengkaran keduanya, ia menegaskan bahwa alasan utama perceraian adalah ketidakharmonisan dan perselisihan internal yang tidak berhasil diselesaikan dalam jangka waktu lama.
"Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran. Ada perselisihan, ucap Suryana di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
"Sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2005," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :