Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia

Selasa, 06 Mei 2025 - 10:00 WIB
loading...
Jonathan Frizzy Jadi...
Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi setelah diduga menjadi penghubung bandar obat keras dalam cairan vape yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
A A A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi setelah diduga menjadi penghubung bandar obat keras dalam cairan rokok elektrik (vape) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran cartridge pods berisi zat etomidate.

Jonathan Frizzy diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Akasia Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diketahui bukan dari kalangan artis.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael K Tandayu, ketiga tersangka itu menyebutkan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk ini memiliki peran penting dalam jaringan obat keras itu.

Mantan suami Dhena Devanka ini disebut sebagai pihak yang menjalin komunikasi langsung dengan bandar berinisial EDS yang berada di Malaysia.

Baca Juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia

Foto/Instagram Jonathan Frizzy

“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” kata Michael pada Senin, 5 Mei 2025.

Tidak hanya itu, pacar Ririn Dwi Ariyani itu juga diduga turut menyediakan jasa kurir untuk membawa cartridge pods yang berisi zat etomidate, sebuah senyawa yang dikategorikan sebagai obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelasnya.

“Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate. Bea cukai,” tambahnya.

Baca Juga: Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam penyelidikan terungkap pula bahwa dari 100 cartridge pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan Bea Cukai. Berdasarkan kesepakatan antara Jonathan dan EDS, seharusnya 40 dari jumlah tersebut akan menjadi bagian milik Jonathan.

“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF,” ungkapnya.

“Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” imbuhnya.

Akibat kasus ini, artis 43 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam jaringan distribusi ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved