Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia
Selasa, 06 Mei 2025 - 10:00 WIB
loading...
Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi setelah diduga menjadi penghubung bandar obat keras dalam cairan vape yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
A
A
A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi setelah diduga menjadi penghubung bandar obat keras dalam cairan rokok elektrik (vape) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran cartridge pods berisi zat etomidate.
Jonathan Frizzy diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Akasia Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diketahui bukan dari kalangan artis.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael K Tandayu, ketiga tersangka itu menyebutkan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk ini memiliki peran penting dalam jaringan obat keras itu.
Mantan suami Dhena Devanka ini disebut sebagai pihak yang menjalin komunikasi langsung dengan bandar berinisial EDS yang berada di Malaysia.
Baca Juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
![Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia]()
Foto/Instagram Jonathan Frizzy
“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” kata Michael pada Senin, 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, pacar Ririn Dwi Ariyani itu juga diduga turut menyediakan jasa kurir untuk membawa cartridge pods yang berisi zat etomidate, sebuah senyawa yang dikategorikan sebagai obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelasnya.
“Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate. Bea cukai,” tambahnya.
Baca Juga: Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam penyelidikan terungkap pula bahwa dari 100 cartridge pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan Bea Cukai. Berdasarkan kesepakatan antara Jonathan dan EDS, seharusnya 40 dari jumlah tersebut akan menjadi bagian milik Jonathan.
“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF,” ungkapnya.
“Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” imbuhnya.
Akibat kasus ini, artis 43 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam jaringan distribusi ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Jonathan Frizzy diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Akasia Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diketahui bukan dari kalangan artis.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael K Tandayu, ketiga tersangka itu menyebutkan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk ini memiliki peran penting dalam jaringan obat keras itu.
Mantan suami Dhena Devanka ini disebut sebagai pihak yang menjalin komunikasi langsung dengan bandar berinisial EDS yang berada di Malaysia.
Baca Juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Foto/Instagram Jonathan Frizzy
“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” kata Michael pada Senin, 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, pacar Ririn Dwi Ariyani itu juga diduga turut menyediakan jasa kurir untuk membawa cartridge pods yang berisi zat etomidate, sebuah senyawa yang dikategorikan sebagai obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelasnya.
“Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate. Bea cukai,” tambahnya.
Baca Juga: Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam penyelidikan terungkap pula bahwa dari 100 cartridge pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan Bea Cukai. Berdasarkan kesepakatan antara Jonathan dan EDS, seharusnya 40 dari jumlah tersebut akan menjadi bagian milik Jonathan.
“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF,” ungkapnya.
“Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” imbuhnya.
Akibat kasus ini, artis 43 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam jaringan distribusi ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
(dra)
Lihat Juga :