Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kamis, 08 Mei 2025 - 19:17 WIB
loading...
Selebgram Isa Zega dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang. Foto/Dok/Avirista M.
A
A
A
MALANG - Selebgram Isa Zega dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang . Isa divonis bersalah dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Kamis siang (8/5/2025).
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega. Pada pertimbangannya hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia," kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.
Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega. Pada pertimbangannya hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia," kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.
Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia.
Lihat Juga :