Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini
Kamis, 15 Mei 2025 - 10:46 WIB
loading...
Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diisukan bakal bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasaan. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diisukan bakal bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasaan atas laporan Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya. Kabar itu mencuat lantaran berkas perkara sang aktris masih P-19 sejak 17 Maret lalu.
Tak hanya itu, berkas tersebut bahkan sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lepada penyidik karena beberapa petunjuk harus dipenuhi.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Pada 5 Mei 2025, berkas kembali diajukan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berkas Nikita Mirzani pun terbatas hingga 14 hari ke depan sejak tanggal penerimaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut selesai.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik
Tak hanya itu, berkas tersebut bahkan sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lepada penyidik karena beberapa petunjuk harus dipenuhi.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Pada 5 Mei 2025, berkas kembali diajukan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berkas Nikita Mirzani pun terbatas hingga 14 hari ke depan sejak tanggal penerimaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut selesai.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik
Lihat Juga :