Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mei 2025 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Akibat dugaan ini, ibu dua anak itu bisa dijerat dengan Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ancamannya tak main-main, pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Untuk judul lagunya masih didalami. Ditahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pidana yang melaporkan, siapa korbannya dan siapa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dilaporkan," tandasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat nama pelantun Kejora itu merupakan salah satu penyanyi dangdut ternama di Indonesia. Pihak terkait hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Tegang
"Untuk judul lagunya masih didalami. Ditahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pidana yang melaporkan, siapa korbannya dan siapa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dilaporkan," tandasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat nama pelantun Kejora itu merupakan salah satu penyanyi dangdut ternama di Indonesia. Pihak terkait hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Tegang
(dra)
Lihat Juga :