Yoni Dores Polisikan Lesti Kejora usai Somasi Berulang Kali
Minggu, 25 Mei 2025 - 18:00 WIB
loading...
Perseteruan hukum antara penyanyi dangdut Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores akhirnya mencapai ranah kepolisian. Yoni Dores mengaku terpaksa melaporkan. Foto/Instagram Lesti Kejora
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara penyanyi dangdut Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores akhirnya mencapai ranah kepolisian. Setelah sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan melalui jalur somasi, Yoni Dores mengaku terpaksa melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta pada 18 Mei 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Yoni Dores mengatakan bahwa niat awalnya bukanlah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Lesti Kejora, pencipta lagu tersebut merasa tak punya pilihan lain.
"Kalau saya sih dari awal juga nggak ada niatan (melaporkan)," kata Yoni Dores dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (25/5/2025).
"Kenapa ini sampai ke dilaporkan polisi karena saya merasa sekian lama (tidak digubris) dan saya sudah datang ke tempat Lesti kan baik-baik, masih nggak juga," tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Penjara
![Yoni Dores Polisikan Lesti Kejora usai Somasi Berulang Kali]()
Foto/Instagram Lesti Kejora
Yoni mengaku telah mengunjungi kediaman istri Rizky Billar tersebut untuk menyampaikan somasi secara langsung. Bahkan dalam salah satu kunjungan, ia membawa pengacaranya sebagai bentuk keseriusan.
"Saya datang lagi sama bawa pengacara, bawa somasi. Saya pikir dengan datang, kita bawa somasi walaupun nggak ketemu kan sudah diterima sama pembantunya, tahu dong," jelasnya.
"Nggak ada juga (respons). Somasi kedua nggak ada juga," lanjutnya.
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum pencipta lagu YM alias YD. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah LK, yang diketahui sebagai Lesti Kejora.
Baca Juga: 4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan
"Pelapornya adalah saudara IS. Korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora)," paparnya.
Dalam laporan itu, Lesti diduga telah menyanyikan dan mengunggah sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores ke platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi. Aktivitas ini dikatakan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Yoni Dores juga telah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporannya. Di antaranya adalah surat pernyataan hak cipta dari publisher resmi PT ASKM, yang mempertegas bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari lagu-lagu yang diduga dibawakan Lesti Kejora tanpa izin.
Lagu-lagu tersebut disebut telah dipublikasikan secara digital dan menghasilkan keuntungan, tanpa adanya komunikasi atau kontrak tertulis dengan pencipta lagunya.
"LK mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tandasnya.
Dalam keterangannya kepada media, Yoni Dores mengatakan bahwa niat awalnya bukanlah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Lesti Kejora, pencipta lagu tersebut merasa tak punya pilihan lain.
"Kalau saya sih dari awal juga nggak ada niatan (melaporkan)," kata Yoni Dores dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (25/5/2025).
"Kenapa ini sampai ke dilaporkan polisi karena saya merasa sekian lama (tidak digubris) dan saya sudah datang ke tempat Lesti kan baik-baik, masih nggak juga," tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Penjara

Foto/Instagram Lesti Kejora
Yoni mengaku telah mengunjungi kediaman istri Rizky Billar tersebut untuk menyampaikan somasi secara langsung. Bahkan dalam salah satu kunjungan, ia membawa pengacaranya sebagai bentuk keseriusan.
"Saya datang lagi sama bawa pengacara, bawa somasi. Saya pikir dengan datang, kita bawa somasi walaupun nggak ketemu kan sudah diterima sama pembantunya, tahu dong," jelasnya.
"Nggak ada juga (respons). Somasi kedua nggak ada juga," lanjutnya.
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum pencipta lagu YM alias YD. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah LK, yang diketahui sebagai Lesti Kejora.
Baca Juga: 4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan
"Pelapornya adalah saudara IS. Korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora)," paparnya.
Dalam laporan itu, Lesti diduga telah menyanyikan dan mengunggah sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores ke platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi. Aktivitas ini dikatakan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Yoni Dores juga telah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporannya. Di antaranya adalah surat pernyataan hak cipta dari publisher resmi PT ASKM, yang mempertegas bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari lagu-lagu yang diduga dibawakan Lesti Kejora tanpa izin.
Lagu-lagu tersebut disebut telah dipublikasikan secara digital dan menghasilkan keuntungan, tanpa adanya komunikasi atau kontrak tertulis dengan pencipta lagunya.
"LK mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :