Vidi Aldiano Hapus Album Debut Usai Digugat Soal Hak Cipta
Rabu, 28 Mei 2025 - 11:59 WIB
loading...
Penyanyi Vidi Aldiano dilaporkan telah menarik album debutnya Pelangi di Malam Hari, yang dirilis pada 2008, dari berbagai platform musik digital. Foto/Instagram Vidi Aldiano.
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano dilaporkan telah menarik album debutnya Pelangi di Malam Hari, yang dirilis pada 2008, dari berbagai platform musik digital. Langkah ini dilakukan menyusul adanya gugatan perdata terkait hak cipta dari dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Vidi diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari kedua penciptanya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Baca juga: Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya
Sidang perdana terkait gugatan itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Kabar mengenai penghapusan album Pelangi di Malam Hari turut menjadi perbincangan di media sosial, salah satunya melalui akun X (sebelumnya Twitter) @IndoPopBase yang mengunggah tangkapan layar tidak tersedianya album tersebut di Spotify.
Tim Inews Media Grup juga telah melakukan pengecekan langsung dan membenarkan bahwa album yang dirilis pada 2 November 2008 itu memang sudah tidak tersedia lagi di platform streaming.
Baca juga: Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License
Album Pelangi di Malam Hari berisi 11 lagu, termasuk Nuansa Bening yang menjadi sumber sengketa. Lagu-lagu lainnya antara lain "Cinta Jangan Kau Pergi", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Status Palsu", "Pelangi di Malam Hari", "Aku Bisa", "Kunanti Candamu", "Aku Terlena", "Ada Satu", dan "Selamat Untukmu".
Kuasa hukum pihak penggugat, Minola Sebayang, menyampaikan harapannya agar Vidi dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara serupa yang menimpa Agnez Mo dalam penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin secara komersial.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Vidi diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari kedua penciptanya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Baca juga: Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya
Sidang perdana terkait gugatan itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Kabar mengenai penghapusan album Pelangi di Malam Hari turut menjadi perbincangan di media sosial, salah satunya melalui akun X (sebelumnya Twitter) @IndoPopBase yang mengunggah tangkapan layar tidak tersedianya album tersebut di Spotify.
Tim Inews Media Grup juga telah melakukan pengecekan langsung dan membenarkan bahwa album yang dirilis pada 2 November 2008 itu memang sudah tidak tersedia lagi di platform streaming.
Baca juga: Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License
Album Pelangi di Malam Hari berisi 11 lagu, termasuk Nuansa Bening yang menjadi sumber sengketa. Lagu-lagu lainnya antara lain "Cinta Jangan Kau Pergi", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Status Palsu", "Pelangi di Malam Hari", "Aku Bisa", "Kunanti Candamu", "Aku Terlena", "Ada Satu", dan "Selamat Untukmu".
Kuasa hukum pihak penggugat, Minola Sebayang, menyampaikan harapannya agar Vidi dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara serupa yang menimpa Agnez Mo dalam penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin secara komersial.
(nnz)
Lihat Juga :