Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Selasa, 03 Juni 2025 - 18:27 WIB
loading...
Gegara Nuansa Bening,...
Pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan senilai Rp24,5 miliar kepada penyanyi Vidi Aldiano. Foto/Instagram Vidi Aldiano.
A A A
JAKARTA - Pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan senilai Rp24,5 miliar kepada penyanyi Vidi Aldiano. Keduanya menuduh Vidi telah menyanyikan lagu tersebut selama 16 tahun tanpa izin resmi.

Tak hanya ganti rugi fantastis, mereka juga mengajukan permohonan penyitaan rumah pribadi Vidi Aldiano di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening Miliaran Rupiah, Tawaran Rp50 Juta Ditolak Mentah-mentah

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Keenan dan Rudi yang didampingi kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, memaparkan kronologi perselisihan dengan pelantun Nuansa Bening itu.

Rudi Pekerti menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan gugatan ini pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa pada 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, sempat meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam album sang putra. Namun, komunikasi tersebut terputus setelah itu.

Baca juga: 3 Penyanyi Digugat Pencipta Lagu, Terbaru Vidi Aldiano Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkap alasan di balik nilai tuntutan yang fantastis. Menurutnya, angka Rp24,5 miliar merupakan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial di mana Vidi membawakan Nuansa Bening tanpa izin sejak 2008 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan berasal dari perkiraan sembarangan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan aangka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," jelas Minola.

Adapun untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano, Minola menyebut kalau hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata.

Sifatnya, kata Minola, nantinya untuk membuat putusan Pengadilan mengandung nilai eksekutorial.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," beber Minola.

Baca juga: Vidi Aldiano Hapus Album Debut Usai Digugat Soal Hak Cipta

Gugatan terhadap Vidi Aldiano telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Keenan dan Rudi merinci tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lain yang terjadi dari 2016 hingga 2024.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan konservatoir beslag, yaitu penyitaan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano sebagai bentuk jaminan jika gugatan mereka dikabulkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat popularitas lagu Nuansa Bening serta nama besar Vidi Aldiano di industri musik Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Ayah Vidi Aldiano Menangis...
Ayah Vidi Aldiano Menangis Usai Dengar Rekaman Suara Anaknya Duet Bareng Sam Bimbo
Satukan Dark Pop dan...
Satukan Dark Pop dan Dangdut Modern, Maya Moss Kenalkan Lagu Mengapa Aku Rasa Begini
Adik Vidi Aldiano Kenang...
Adik Vidi Aldiano Kenang Janji Liburan yang Tak Terwujud, Caption Vadie Akbar Bikin Warganet Haru
Pink Prisyl Ajak Pendengar...
Pink Prisyl Ajak Pendengar Lebih Percaya Diri Lewat Move Your Body
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Pernah Nyanyikan Lagu...
Pernah Nyanyikan Lagu Erika HMT ITB saat Jadi Ketua Himpunan, Pramono: Tapi, Liriknya Berbeda
Rekomendasi
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved