Rian D'Masiv Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya, tapi Ingatkan Promotor Bayar Royalti
Senin, 09 Juni 2025 - 20:40 WIB
loading...
Rian DMasiv secara terbuka membebaskan siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Namun, ia tetap mengingatkan para promotor membayar royalti ke LMK. Foto/Instagram @rianekkypradipta
A
A
A
JAKARTA - Rian D'Masiv secara terbuka membebaskan siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di berbagai kesempatan. Namun, ia tetap mengingatkan para promotor dan penyelenggara acara untuk tidak lalai membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam postingan tersebut, Rian dengan tegas mengizinkan siapa saja, baik musisi band maupun penyanyi solo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Di mana pun dan kapan pun.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada," tulis Rian D'masiv dikutip dari Instagram @rianekkypradipta, Senin (9/6/2025).
Namun, izin terbuka itu tak serta-merta berarti bebas dari kewajiban hukum. Dalam pernyataan lanjutannya, vokalis D'masiv tersebut menegaskan bahwa penyelenggara acara, event organizer (EO), dan promotor tetap memiliki tanggung jawab penting untuk membayar royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga kolektif terkait.
Baca Juga: Rian soal Harga Pembelian Nama Halte Petukangan D'Masiv: Kita Itu Ciledug Pride
![Rian D'Masiv Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya, tapi Ingatkan Promotor Bayar Royalti]()
Foto/Instagram @rianekkypradipta
Dalam postingan tersebut, Rian dengan tegas mengizinkan siapa saja, baik musisi band maupun penyanyi solo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Di mana pun dan kapan pun.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada," tulis Rian D'masiv dikutip dari Instagram @rianekkypradipta, Senin (9/6/2025).
Namun, izin terbuka itu tak serta-merta berarti bebas dari kewajiban hukum. Dalam pernyataan lanjutannya, vokalis D'masiv tersebut menegaskan bahwa penyelenggara acara, event organizer (EO), dan promotor tetap memiliki tanggung jawab penting untuk membayar royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga kolektif terkait.
Baca Juga: Rian soal Harga Pembelian Nama Halte Petukangan D'Masiv: Kita Itu Ciledug Pride

Foto/Instagram @rianekkypradipta
Lihat Juga :