Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano Gaet 15 Pengacara
Rabu, 11 Juni 2025 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dikonfirmasi mengenai keanggotaan tim hukum, pihaknya membenarkan bahwa nama Yakup Hasibuan termasuk di dalam tim kuasa hukum Vidi.
"Betul iya (tim kuasa hukum Yakup Hasibuan). Kita banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa," tandasnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008.
Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, kedua pencipta juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan atas aset milik Vidi.
Tujuannya, agar apabila gugatan mereka dikabulkan, putusan dapat dieksekusi secara nyata dan tidak digagalkan karena kehilangan aset terdakwa.
"Betul iya (tim kuasa hukum Yakup Hasibuan). Kita banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa," tandasnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008.
Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, kedua pencipta juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan atas aset milik Vidi.
Tujuannya, agar apabila gugatan mereka dikabulkan, putusan dapat dieksekusi secara nyata dan tidak digagalkan karena kehilangan aset terdakwa.
(dra)
Lihat Juga :