Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Jum'at, 20 Juni 2025 - 04:30 WIB
loading...
Fariz RM Terancam Hukuman...
Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Instagram Fariz RM
A A A
JAKARTA - Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara.

Nama Fariz RM tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sang musisi bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan transaksi narkoba secara ilegal.

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik nama asli Fariz Roestam Moenaf ini diduga telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum. Termasuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba golongan I tanpa hak.

Atas dugaan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana berat untuk pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Foto/MPI

Tidak hanya itu, musisi yang dikenal dengan karya seperti Barcelona dan Sakura ini juga didakwa atas kepemilikan sabu yang tidak memiliki dasar hukum jelas atau kaitan dengan profesinya. Atas kepemilikan tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa juga menambahkan bahwa paman Sherina Munaf itu kedapatan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman di kediamannya. Oleh karena itu, ia kembali dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memperkuat tuntutan dengan pasal berlapis.

Dengan rangkaian dakwaan ini, penyanyi 66 tahun itu berpotensi dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman mati, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Fariz membantah tegas tudingan yang menyebut kliennya sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban yang terseret dalam kasus yang tidak sepenuhnya mencerminkan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Alasan Fariz RM Berkali-kali Konsumsi Narkoba: Tekanan Popularitas Buat Saya Tergelincir

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," kata Griffinly setelah sidang.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Fariz tengah menyiapkan berbagai langkah hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan permohonan rehabilitasi. Mereka berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan transparan, mengingat reputasi Fariz RM sebagai seniman musik yang telah berkarya puluhan tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.



Baca Juga: Perjalanan Karier Fariz RM, Musisi Legendaris yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
7 Lolos ke Babak 32...
7 Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kolombia Jadi yang Terbaru
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berita Terkini
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved