Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Jum'at, 20 Juni 2025 - 04:30 WIB
loading...
Fariz RM Terancam Hukuman...
Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Instagram Fariz RM
A A A
JAKARTA - Musisi senior, Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara.

Nama Fariz RM tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sang musisi bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan transaksi narkoba secara ilegal.

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik nama asli Fariz Roestam Moenaf ini diduga telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum. Termasuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba golongan I tanpa hak.

Atas dugaan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana berat untuk pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Foto/MPI

Tidak hanya itu, musisi yang dikenal dengan karya seperti Barcelona dan Sakura ini juga didakwa atas kepemilikan sabu yang tidak memiliki dasar hukum jelas atau kaitan dengan profesinya. Atas kepemilikan tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa juga menambahkan bahwa paman Sherina Munaf itu kedapatan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman di kediamannya. Oleh karena itu, ia kembali dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memperkuat tuntutan dengan pasal berlapis.

Dengan rangkaian dakwaan ini, penyanyi 66 tahun itu berpotensi dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman mati, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Fariz membantah tegas tudingan yang menyebut kliennya sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban yang terseret dalam kasus yang tidak sepenuhnya mencerminkan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Alasan Fariz RM Berkali-kali Konsumsi Narkoba: Tekanan Popularitas Buat Saya Tergelincir

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," kata Griffinly setelah sidang.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Fariz tengah menyiapkan berbagai langkah hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan permohonan rehabilitasi. Mereka berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan transparan, mengingat reputasi Fariz RM sebagai seniman musik yang telah berkarya puluhan tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.



Baca Juga: Perjalanan Karier Fariz RM, Musisi Legendaris yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved