Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:00 WIB
loading...
Musisi senior Fariz RM mengaku menyesal kembali terjerat narkoba untuk kesekian kalinya. Pengakuan penyesalan ini disampaikan dalam sidang perdana. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Musisi senior Fariz RM mengaku menyesal kembali terjerat narkoba untuk kesekian kalinya. Pengakuan penyesalan ini disampaikan pemilik nama asli Fariz Roestam Munaf itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.
Di hadapan majelis hakim, Fariz RM menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia mengakui bahwa dirinya khilaf memakai narkoba dan tak luput dari kesalahan sebagai manusia.
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, paman Sherina Munaf itu didakwa sebagai pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia disebut telah melanggar hukum dengan terlibat dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan ganja tanpa izin dari otoritas berwenang.
Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba
![Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa]()
Foto/MPI
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.
Selain dakwaan sebagai pengedar, pelantun Barcelona ini juga dituduh memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut cukup berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, sang musisi menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih memberikan dukungan. Khususnya bagi keluarga terdekatnya.
Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu
“Yang jelas saya ikhlas, saya siap, saya berterima kasih kepada semua pihak yang hukum. Khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan dari pihak terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Fariz RM menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia mengakui bahwa dirinya khilaf memakai narkoba dan tak luput dari kesalahan sebagai manusia.
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, paman Sherina Munaf itu didakwa sebagai pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia disebut telah melanggar hukum dengan terlibat dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan ganja tanpa izin dari otoritas berwenang.
Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Foto/MPI
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.
Selain dakwaan sebagai pengedar, pelantun Barcelona ini juga dituduh memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut cukup berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, sang musisi menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih memberikan dukungan. Khususnya bagi keluarga terdekatnya.
Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu
“Yang jelas saya ikhlas, saya siap, saya berterima kasih kepada semua pihak yang hukum. Khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan dari pihak terdakwa.
(dra)
Lihat Juga :