Judika Lega Pemerintah Tegaskan EO Wajib Bayar Royalti: Perjuangan Belum Usai
Selasa, 24 Juni 2025 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Ia menutup pernyataannya dengan penuh ketegasan, menyoroti pentingnya perjuangan kolektif para pelaku industri musik untuk mendapatkan keadilan atas karya-karya mereka. Penyanyi 46 tahun itu menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal dirinya sebagai penyanyi dan pencipta lagu, tetapi juga menyangkut nasib seluruh insan musik.
Mulai dari komposer hingga penyelenggara acara, yang ingin melihat industri ini tumbuh dengan tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak kreator. Baginya, semua upaya advokasi, dialog, dan dorongan terhadap regulasi yang lebih baik bukanlah sekadar reaksi terhadap satu kasus, tetapi bagian dari gerakan besar untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
"Ini yang kita perjuangkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui LMK.
Mulai dari komposer hingga penyelenggara acara, yang ingin melihat industri ini tumbuh dengan tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak kreator. Baginya, semua upaya advokasi, dialog, dan dorongan terhadap regulasi yang lebih baik bukanlah sekadar reaksi terhadap satu kasus, tetapi bagian dari gerakan besar untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
"Ini yang kita perjuangkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui LMK.
(dra)
Lihat Juga :