Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20 WIB
loading...
Piyu mengumumkan AKSI akan segera menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi dan pengelolaan royalti. Foto/Instagram Piyu
A
A
A
JAKARTA - Piyu mengumumkan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan segera menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan pengelolaan royalti musik .
Gugatan ini dilayangkan karena LMKN dinilai tidak transparan, tidak efektif, dan tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta. Piyu menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi hak pencipta lagu yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem royalti yang tidak berpihak pada pelaku kreatif.
“Kita akan segera gugat LMKN. Akan kita gugat dalam waktu dekat. Gugatan kami simpel aja,” kata Piyu saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Kita gugatnya tentang kewenangan. Jadi, kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” sambungnya.
Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik
![Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti]()
Foto/Instagram Piyu
Menurut gitaris Padi Reborn tersebut, LMKN selama ini tidak berhasil menjalankan tugas pokoknya dalam mengelola royalti performing rights, khususnya yang berkaitan dengan konser dan pertunjukan langsung. Ketidakmampuan ini membuat banyak pencipta lagu tidak mendapatkan haknya secara layak.
“Karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan pengumpulan royalti performing rights, untuk live perform atau pertunjukan,” jelasnya.
Ketua AKSI itu juga menegaskan alasan mengapa pihaknya mendorong penggunaan skema direct license, atau izin langsung dari pencipta kepada penyelenggara. Hal ini dinilai sebagai solusi atas kekacauan sistem pengelolaan royalti yang sejak lama dikelola LMKN.
“Kenapa kita mengajukan direct lisence? Karena LMKN tidak bisa berfungsi. Tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami menjalankan direct lisence, supaya pencipta ini dapat haknya,” ujarnya.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Piyu juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa pencipta lagu wajib bergabung dengan LMKN untuk bisa mendapatkan royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah secara eksplisit mewajibkan hal tersebut.
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat, bahwa untuk mendapatkan royalti, itu harus bergabung dengan LMKN. Saya bilang, saya tunjukan ke beliau bahwa pasal ini tidak mengharuskan bergabung dengan LMKN,” ungkapnya.
Menurutnya, LMKN seharusnya membuka opsi kepada para pencipta untuk memilih jalur yang paling sesuai. Baik bergabung dengan lembaga tersebut maupun mengelola sendiri hak mereka melalui skema direct license.
“Sebenarnya LMKN juga menyikapinya salah juga, harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut dengan LMKN atau menjalankan sendiri, atau kita sebut dengan direct lisence,” ucapnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Di akhir pernyataannya, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu menyoroti inkonsistensi sikap LMKN. Ia mempertanyakan mengapa para pencipta lagu tidak diperbolehkan menjalankan direct license, padahal LMKN sendiri dinilai gagal melaksanakan tugasnya mengelola royalti pertunjukan secara maksimal.
“Jadi ada apa ini dengan LMKN? Sudah nggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu, kenapa ketika pencipta meminta hak untuk melakukan direct lisence, tidak boleh?” tandasnya.
Gugatan ini dilayangkan karena LMKN dinilai tidak transparan, tidak efektif, dan tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta. Piyu menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi hak pencipta lagu yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem royalti yang tidak berpihak pada pelaku kreatif.
“Kita akan segera gugat LMKN. Akan kita gugat dalam waktu dekat. Gugatan kami simpel aja,” kata Piyu saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Kita gugatnya tentang kewenangan. Jadi, kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” sambungnya.
Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik

Foto/Instagram Piyu
Menurut gitaris Padi Reborn tersebut, LMKN selama ini tidak berhasil menjalankan tugas pokoknya dalam mengelola royalti performing rights, khususnya yang berkaitan dengan konser dan pertunjukan langsung. Ketidakmampuan ini membuat banyak pencipta lagu tidak mendapatkan haknya secara layak.
“Karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan pengumpulan royalti performing rights, untuk live perform atau pertunjukan,” jelasnya.
Ketua AKSI itu juga menegaskan alasan mengapa pihaknya mendorong penggunaan skema direct license, atau izin langsung dari pencipta kepada penyelenggara. Hal ini dinilai sebagai solusi atas kekacauan sistem pengelolaan royalti yang sejak lama dikelola LMKN.
“Kenapa kita mengajukan direct lisence? Karena LMKN tidak bisa berfungsi. Tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami menjalankan direct lisence, supaya pencipta ini dapat haknya,” ujarnya.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Piyu juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa pencipta lagu wajib bergabung dengan LMKN untuk bisa mendapatkan royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah secara eksplisit mewajibkan hal tersebut.
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat, bahwa untuk mendapatkan royalti, itu harus bergabung dengan LMKN. Saya bilang, saya tunjukan ke beliau bahwa pasal ini tidak mengharuskan bergabung dengan LMKN,” ungkapnya.
Menurutnya, LMKN seharusnya membuka opsi kepada para pencipta untuk memilih jalur yang paling sesuai. Baik bergabung dengan lembaga tersebut maupun mengelola sendiri hak mereka melalui skema direct license.
“Sebenarnya LMKN juga menyikapinya salah juga, harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut dengan LMKN atau menjalankan sendiri, atau kita sebut dengan direct lisence,” ucapnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Di akhir pernyataannya, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu menyoroti inkonsistensi sikap LMKN. Ia mempertanyakan mengapa para pencipta lagu tidak diperbolehkan menjalankan direct license, padahal LMKN sendiri dinilai gagal melaksanakan tugasnya mengelola royalti pertunjukan secara maksimal.
“Jadi ada apa ini dengan LMKN? Sudah nggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu, kenapa ketika pencipta meminta hak untuk melakukan direct lisence, tidak boleh?” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :