Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo
Rabu, 25 Juni 2025 - 20:40 WIB
loading...
Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait hakim yang menangani kasus Agnez Mo. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI terkait aduan terhadap hakim yang menangani kasusnya melawan Agnez Mo . Agnez dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ari Bias mengaku heran dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam forum penting tersebut, yang menurutnya seharusnya juga memberi ruang bagi pencipta lagu untuk menyampaikan pandangan. Ia menyebut proses RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu terkesan tidak seimbang karena tidak menghadirkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta.
"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu," kata Ari saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.
"Agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek
![Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Menurutnya, sebagai pihak yang secara langsung dirugikan dalam perkara ini, ia memiliki hak untuk ikut terlibat dalam pembahasan yang menyangkut etika dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," jelasnya.
Ari juga menyoroti aduan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Aduan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.
"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Terciptanya Lagu Bilang Saja hingga Ari Bias Gugat Agnez Mo
"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin resmi di sejumlah konser. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan akhirnya memutus bahwa mantan aris cilik tersebut bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, pelantun Matahariku tersebut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum sampai tuntas.
Meski demikian, Ari berharap bahwa ke depan setiap proses hukum dan pengawasan terhadap peradilan dapat melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Agnez Mo Rahasiakan Materi Kasasi, Ari Bias Siapkan Bukti-bukti
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya keadilan tidak hanya untuk musisi besar, tetapi juga pencipta lagu yang selama ini kerap berada di balik layar namun hak-haknya sering kali diabaikan.
Ari Bias mengaku heran dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam forum penting tersebut, yang menurutnya seharusnya juga memberi ruang bagi pencipta lagu untuk menyampaikan pandangan. Ia menyebut proses RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu terkesan tidak seimbang karena tidak menghadirkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta.
"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu," kata Ari saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.
"Agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek

Foto/Ravie Mulia Wardani
Menurutnya, sebagai pihak yang secara langsung dirugikan dalam perkara ini, ia memiliki hak untuk ikut terlibat dalam pembahasan yang menyangkut etika dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," jelasnya.
Ari juga menyoroti aduan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Aduan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.
"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Terciptanya Lagu Bilang Saja hingga Ari Bias Gugat Agnez Mo
"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin resmi di sejumlah konser. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan akhirnya memutus bahwa mantan aris cilik tersebut bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, pelantun Matahariku tersebut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum sampai tuntas.
Meski demikian, Ari berharap bahwa ke depan setiap proses hukum dan pengawasan terhadap peradilan dapat melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Agnez Mo Rahasiakan Materi Kasasi, Ari Bias Siapkan Bukti-bukti
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya keadilan tidak hanya untuk musisi besar, tetapi juga pencipta lagu yang selama ini kerap berada di balik layar namun hak-haknya sering kali diabaikan.
(dra)
Lihat Juga :