Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:40 WIB
loading...
Ari Bias Kecewa Komisi...
Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait hakim yang menangani kasus Agnez Mo. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI terkait aduan terhadap hakim yang menangani kasusnya melawan Agnez Mo . Agnez dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ari Bias mengaku heran dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam forum penting tersebut, yang menurutnya seharusnya juga memberi ruang bagi pencipta lagu untuk menyampaikan pandangan. Ia menyebut proses RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu terkesan tidak seimbang karena tidak menghadirkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta.

"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu," kata Ari saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek

Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Foto/Ravie Mulia Wardani

Menurutnya, sebagai pihak yang secara langsung dirugikan dalam perkara ini, ia memiliki hak untuk ikut terlibat dalam pembahasan yang menyangkut etika dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," jelasnya.

Ari juga menyoroti aduan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Aduan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.

"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Terciptanya Lagu Bilang Saja hingga Ari Bias Gugat Agnez Mo

"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin resmi di sejumlah konser. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan akhirnya memutus bahwa mantan aris cilik tersebut bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, pelantun Matahariku tersebut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum sampai tuntas.

Meski demikian, Ari berharap bahwa ke depan setiap proses hukum dan pengawasan terhadap peradilan dapat melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Agnez Mo Rahasiakan Materi Kasasi, Ari Bias Siapkan Bukti-bukti

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya keadilan tidak hanya untuk musisi besar, tetapi juga pencipta lagu yang selama ini kerap berada di balik layar namun hak-haknya sering kali diabaikan.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Berita Terkini
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved