Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung
Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga mengungkapkan bahwa paman Sherina Munaf tersebut pernah menjalani rehabilitasi satu kali sebelumnya. Namun menurutnya, proses rehabilitasi tidak selalu efektif jika hanya dilakukan sekali.
"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang kita satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali, kita akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba
Apabila terbukti bersalah atas semua dakwaan tersebut, sang musisi terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.
"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang kita satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali, kita akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba
Apabila terbukti bersalah atas semua dakwaan tersebut, sang musisi terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.
(dra)
Lihat Juga :