Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu
Jum'at, 27 Juni 2025 - 19:20 WIB
loading...
Cara Fariz RM mendapatkan narkoba akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Cara Fariz RM mendapatkan narkoba akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025. Hal itu diketahui dari kesaksian terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan di depan majelis hakim.
Andres yang diketahui pernah bekerja untuk Fariz RM , membeberkan bagaimana musisi 66 tahun itu melakukan transaksi narkoba menggunakan istilah kode. Dalam percakapan WhatsApp yang terjadi pada 15 Februari 2025, Fariz mengirim pesan kepada Andres untuk membeli sabu dan ganja.
"Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," kata Andres.
"Tolong siapkan juga, ijo (ganja) dan putih (sabu),” tambahnya.
Baca Juga: Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta
![Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Andres mengaku dirinya kemudian menalangi pembelian narkoba tersebut menggunakan dana kerja yang sebelumnya diterimanya dari pelantun Barcelona tersebut. Total uang yang digunakan untuk membeli ganja dan sabu itu mencapai Rp1,5 juta.
"Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan," jelasnya.
"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa paket sabu lebih dulu dikirim, sementara ganja belum tersedia saat itu. Sabu tersebut dikemas dalam amplop dan dititipkan ke bagian resepsionis hotel tempat paman Sherina Munaf itu menginap di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung
"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja (belinya). Tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," ujarnya.
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," tandasnya.
Namun, hanya berselang dua hari dari pemesanan, yakni pada 17 Februari 2025, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf ini ditangkap aparat kepolisian di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan ganja di dalam saku celananya. Penangkapan sang musisi dilakukan setelah Andres lebih dulu diamankan.
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki sabu tanpa izin serta menyimpan ganja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik
Jika terbukti bersalah, penyanyi senior itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andres yang diketahui pernah bekerja untuk Fariz RM , membeberkan bagaimana musisi 66 tahun itu melakukan transaksi narkoba menggunakan istilah kode. Dalam percakapan WhatsApp yang terjadi pada 15 Februari 2025, Fariz mengirim pesan kepada Andres untuk membeli sabu dan ganja.
"Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," kata Andres.
"Tolong siapkan juga, ijo (ganja) dan putih (sabu),” tambahnya.
Baca Juga: Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta

Foto/Ravie Mulia Wardani
Andres mengaku dirinya kemudian menalangi pembelian narkoba tersebut menggunakan dana kerja yang sebelumnya diterimanya dari pelantun Barcelona tersebut. Total uang yang digunakan untuk membeli ganja dan sabu itu mencapai Rp1,5 juta.
"Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan," jelasnya.
"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa paket sabu lebih dulu dikirim, sementara ganja belum tersedia saat itu. Sabu tersebut dikemas dalam amplop dan dititipkan ke bagian resepsionis hotel tempat paman Sherina Munaf itu menginap di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung
"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja (belinya). Tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," ujarnya.
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," tandasnya.
Namun, hanya berselang dua hari dari pemesanan, yakni pada 17 Februari 2025, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf ini ditangkap aparat kepolisian di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan ganja di dalam saku celananya. Penangkapan sang musisi dilakukan setelah Andres lebih dulu diamankan.
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki sabu tanpa izin serta menyimpan ganja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik
Jika terbukti bersalah, penyanyi senior itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)
Lihat Juga :