Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:00 WIB
loading...
Nikita Mirzani Tolak...
Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatannya atas dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan aksinya bentuk edukasi terkait skincare ilegal. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatannya atas dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dalam sidang terbaru, ia menegaskan bahwa aksinya selama ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan skincare ilegal.

Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2025, Nikita Mirzani menyampaikan bantahan keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama tuduhan bahwa dirinya memeras Reza Gladys , pihak pelapor.

Dengan suara bergetar, Nikita menegaskan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah bentuk pemerasan. Melainkan bagian dari upayanya mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan produk skincare ilegal yang beredar luas di platform e-commerce.

“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat," kata Nikita.

Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Sebut Diperlakukan seperti Kriminal

Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal

Foto/Instagram Nikita Mirzani

Menurutnya, selama ini ia justru menjadi salah satu figur publik yang berani bersuara tentang praktik perawatan kulit yang tidak sesuai standar medis. Ia pun mempertanyakan mengapa upaya edukasi yang dilakukannya justru dijadikan alat untuk menyerangnya secara hukum.

"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," jelasnya.

"Kriminalisasi perbuataan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.

Ibu tiga anak ini juga menyebut bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp4 miliar, sejatinya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis dan bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ricuh, Fans Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, bintang film Nenek Gayung itu kembali menyoroti perlakuan aparat hukum yang menurutnya terlalu keras terhadap dirinya. Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, padahal menurutnya, apa yang ia lakukan hanyalah menyampaikan kritik terhadap praktik berbahaya yang melibatkan dunia kecantikan.

“Ami bukan pelaku teroris, bukan gerbong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini?” ungkapnya.

Sidang tersebut menjadi panggung bagi ibunda Lolly itu untuk membela diri dan meluruskan persepsi publik terhadap kasus yang tengah dihadapinya. Ia berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menilai fakta di balik tuduhan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Berita Terkini
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved