JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
loading...
JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys . Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata JPU dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," sambungnya.
Baca Juga: Harapan Nikita Nirzani Usai Ajukan Eksepsi: Semoga Jaksa Punya Hati Nurani
![JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut]()
Foto/Instagram Nikita Mirzani
JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Dalam kasus ini, bintang film Nenek Gayung itu bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal
Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata JPU dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," sambungnya.
Baca Juga: Harapan Nikita Nirzani Usai Ajukan Eksepsi: Semoga Jaksa Punya Hati Nurani

Foto/Instagram Nikita Mirzani
JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Dalam kasus ini, bintang film Nenek Gayung itu bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal
Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
(dra)
Lihat Juga :