JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
loading...
JPU Tolak Eksepsi Nikita...
JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys . Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata JPU dalam persidangan.

"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," sambungnya.

Baca Juga: Harapan Nikita Nirzani Usai Ajukan Eksepsi: Semoga Jaksa Punya Hati Nurani

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut

Foto/Instagram Nikita Mirzani

JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.

Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh

Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, bintang film Nenek Gayung itu bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal

Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Berita Terkini
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved