Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Usman Hitu
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Somasi secara resmi telah dilayangkan kepada pihak manajemen tempat karaoke pelantun Alamat Palsu itu pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pihak Usman memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk merespons dan memenuhi kewajiban hukum terkait penggunaan karya cipta tersebut.
“Nah, untuk itu kami sendiri dari pihak kuasa hukum akan mengklaim hak cipta dan musisi ini dilakukan komersial oleh Ayu Ting Ting. Kami selaku kuasa hukum dan itu sudah secara resmi melayangkan informasi kepada pihak manajemen,” jelasnya.
“Kita memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada mereka untuk menanggapi somasi kita. Dan apabila tidak ditanggapi, tentu kami akan melakukan upaya hukum berikutnya. Somasi kami layangkan pada hari Sabtu, kemarin,” lanjutnya.
Mereka menyoroti bahwa aktivitas karaoke termasuk dalam layanan publik yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka mendesak manajemen tempat karaoke untuk segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Baca Juga: Ayu Ting Ting Goyang Bundaran HI, Konser Jakarta Dalam Warna Pecah!
“Di mana kita meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, apa yang sudah tertulis di Undang-Undang 28 Tahun 2014 di mana setiap pelayanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami,” ujarnya.
“Nah, untuk itu kami sendiri dari pihak kuasa hukum akan mengklaim hak cipta dan musisi ini dilakukan komersial oleh Ayu Ting Ting. Kami selaku kuasa hukum dan itu sudah secara resmi melayangkan informasi kepada pihak manajemen,” jelasnya.
“Kita memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada mereka untuk menanggapi somasi kita. Dan apabila tidak ditanggapi, tentu kami akan melakukan upaya hukum berikutnya. Somasi kami layangkan pada hari Sabtu, kemarin,” lanjutnya.
Mereka menyoroti bahwa aktivitas karaoke termasuk dalam layanan publik yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka mendesak manajemen tempat karaoke untuk segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Baca Juga: Ayu Ting Ting Goyang Bundaran HI, Konser Jakarta Dalam Warna Pecah!
“Di mana kita meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, apa yang sudah tertulis di Undang-Undang 28 Tahun 2014 di mana setiap pelayanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami,” ujarnya.
Lihat Juga :