Reza Gladys Pertanyakan Keabsahan Pencabutan Gugatan Nikita Mirzani, Pengacara Ungkap Kecurigaan
Rabu, 16 Juli 2025 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Surya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan perdata harus dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni di hadapan majelis hakim. Namun, hingga kini, pihak ibunda Lolly itu belum menunjukkan langkah konkret sesuai aturan tersebut. Apalagi, sidang atas gugatan ini masih dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2025.
"Mencabut gugatan itu di depan hakim, setelah itu baru sampaikan kepada media. Tapi ini tidak dilakukan," jelasnya.
"Jadi saya curiga jangan-jangan hanya cabut di media, tapi tanggal 21 besok dia masih tetap pada gugatannya," sambungnya.
Meski penuh kecurigaan, Surya mencoba memahami alasan di balik langkah ibu tiga anak tersebut. Ia menduga pencabutan gugatan ini merupakan strategi untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pidana pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
"Alasan dia masuk akal. Di pidana itu ada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan nanti, hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya. Jadi ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan," ujarnya.
"Mencabut gugatan itu di depan hakim, setelah itu baru sampaikan kepada media. Tapi ini tidak dilakukan," jelasnya.
"Jadi saya curiga jangan-jangan hanya cabut di media, tapi tanggal 21 besok dia masih tetap pada gugatannya," sambungnya.
Meski penuh kecurigaan, Surya mencoba memahami alasan di balik langkah ibu tiga anak tersebut. Ia menduga pencabutan gugatan ini merupakan strategi untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pidana pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
"Alasan dia masuk akal. Di pidana itu ada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan nanti, hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya. Jadi ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan," ujarnya.
Lihat Juga :