Kasus Dugaan Eksploitasi Anak: Al Ghazali Diperiksa, Ahmad Dhani Serahkan Bukti Tambahan
Kamis, 17 Juli 2025 - 20:01 WIB
loading...
Al Ghazali rupanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan eksploitasi anak yang dilayangkan ayahnya, Ahmad Dhani. Foto/Instagram Al Ghazali.
A
A
A
JAKARTA - Al Ghazali rupanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan eksploitasi anak yang dilayangkan ayahnya, Ahmad Dhani, terhadap psikolog Lita Gading di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Al Ghazali dibenarkan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Setelah melayangkan laporan pada Kamis (10/7/2025) lalu, pihak Ahmad Dhani rupanya langsung menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk menyerahkan bukti tambahan.
Baca juga: Dul Jaelani Turun Tangan Bela Adik yang Jadi Korban Bullying
"Jadi rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini itu dilakukan proses BAP dan memberikan keterangan dari para saksi dan ini akan terus berlanjut," tutur Aldwin Rahadian saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
"Kita tunggu aja karena lagi-lagi kejahatan anak ini itu sifarnya Krimum remedium, bukan ultimum remedium tapi pendekatanmya yang keras, caranya pidana yang dipakai," tambahnya.
Baca juga: Lita Gading Sindir Wakil Rakyat Berulah di Podcast, Sentil Ahmad Dhani?
Selain Al Ghazali, Aldwin menegaskan laporan Dhani juga melibatkan beberapa saksi. Mereka disinyalir diberikan lebih dari 10 pertanyaan dari tim penyidik. Sayangnya, ia tak menjelaskan detail kapan para saksi menjalani pemeriksaan.
"Ada yang lain juga (selain Al Ghazali) dan mereka juga sudah (diperiksa). Totalnya
kurang lebih tiga saksi," lanjut Aldwin.
"Cuma siapa-siapanya nanti ya. Yang pasti Al itu udah termasuk dari tiga itu," sambungnya.
Baca juga: Pinkan Mambo Sebut Cara Satu-satunya Ahmad Dhani dan Maia Estianty Damai: Mesti Ketemu
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomer perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Pemeriksaan Al Ghazali dibenarkan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Setelah melayangkan laporan pada Kamis (10/7/2025) lalu, pihak Ahmad Dhani rupanya langsung menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk menyerahkan bukti tambahan.
Baca juga: Dul Jaelani Turun Tangan Bela Adik yang Jadi Korban Bullying
"Jadi rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini itu dilakukan proses BAP dan memberikan keterangan dari para saksi dan ini akan terus berlanjut," tutur Aldwin Rahadian saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
"Kita tunggu aja karena lagi-lagi kejahatan anak ini itu sifarnya Krimum remedium, bukan ultimum remedium tapi pendekatanmya yang keras, caranya pidana yang dipakai," tambahnya.
Baca juga: Lita Gading Sindir Wakil Rakyat Berulah di Podcast, Sentil Ahmad Dhani?
Selain Al Ghazali, Aldwin menegaskan laporan Dhani juga melibatkan beberapa saksi. Mereka disinyalir diberikan lebih dari 10 pertanyaan dari tim penyidik. Sayangnya, ia tak menjelaskan detail kapan para saksi menjalani pemeriksaan.
"Ada yang lain juga (selain Al Ghazali) dan mereka juga sudah (diperiksa). Totalnya
kurang lebih tiga saksi," lanjut Aldwin.
"Cuma siapa-siapanya nanti ya. Yang pasti Al itu udah termasuk dari tiga itu," sambungnya.
Baca juga: Pinkan Mambo Sebut Cara Satu-satunya Ahmad Dhani dan Maia Estianty Damai: Mesti Ketemu
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomer perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(nnz)
Lihat Juga :