Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Senin, 21 Juli 2025 - 16:20 WIB
loading...
Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan dari JPU pada Senin (21/7/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (21/7/2025).
Berdasarkan pantauan Inews Media Group, Fariz tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pukul 13.21 WIB.
Baca juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Saat ditanya persiapan menjelang sidang tuntutannya hari ini, pelantun Sakura itu mengaku siap menghadapinya. Dia juga sudah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Insyaallah yang terbaik," kata Fariz RM singkat.
Baca juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu
Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, kembali mendampingi sang suami untuk menjalani persidangan hari ini. Fariz pun tampak semeringah dengan kehadiran istrinya itu di tengah permasalahan yang ada.
"Iya, ada istri saya," kata dia.
Tak datang dengan tangan kosong, Oneng mengaku membawakan beberapa makanan favorit sang musisi. Sayangnya, ia enggan berbicara banyak soal tanggapan kasus narkoba yang keempat kalinya menimpa Fariz RM.
Baca juga: Fariz RM Dapat Nasihat dari Hakim, Janji Tak Pakai Narkoba Lagi
"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Berdasarkan pantauan Inews Media Group, Fariz tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pukul 13.21 WIB.
Baca juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Saat ditanya persiapan menjelang sidang tuntutannya hari ini, pelantun Sakura itu mengaku siap menghadapinya. Dia juga sudah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Insyaallah yang terbaik," kata Fariz RM singkat.
Baca juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu
Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, kembali mendampingi sang suami untuk menjalani persidangan hari ini. Fariz pun tampak semeringah dengan kehadiran istrinya itu di tengah permasalahan yang ada.
"Iya, ada istri saya," kata dia.
Tak datang dengan tangan kosong, Oneng mengaku membawakan beberapa makanan favorit sang musisi. Sayangnya, ia enggan berbicara banyak soal tanggapan kasus narkoba yang keempat kalinya menimpa Fariz RM.
Baca juga: Fariz RM Dapat Nasihat dari Hakim, Janji Tak Pakai Narkoba Lagi
"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
(nnz)
Lihat Juga :