Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Senin, 21 Juli 2025 - 16:20 WIB
loading...
Dibawakan Buah dan Roti,...
Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan dari JPU pada Senin (21/7/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani.
A A A
JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (21/7/2025).

Berdasarkan pantauan Inews Media Group, Fariz tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pukul 13.21 WIB.

Baca juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya

Saat ditanya persiapan menjelang sidang tuntutannya hari ini, pelantun Sakura itu mengaku siap menghadapinya. Dia juga sudah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Insyaallah yang terbaik," kata Fariz RM singkat.

Baca juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu

Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, kembali mendampingi sang suami untuk menjalani persidangan hari ini. Fariz pun tampak semeringah dengan kehadiran istrinya itu di tengah permasalahan yang ada.

"Iya, ada istri saya," kata dia.

Tak datang dengan tangan kosong, Oneng mengaku membawakan beberapa makanan favorit sang musisi. Sayangnya, ia enggan berbicara banyak soal tanggapan kasus narkoba yang keempat kalinya menimpa Fariz RM.

Baca juga: Fariz RM Dapat Nasihat dari Hakim, Janji Tak Pakai Narkoba Lagi

"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.

Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Rekomendasi
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved