Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar demi Fokus Lawan Reza Gladys di Kasus Pengancaman
Senin, 21 Juli 2025 - 16:40 WIB
loading...
Artis Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar Senin (21/7/2025). Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Sidang penetapan pencabutan gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025), dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membantah bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena lemahnya bukti. Ia menegaskan bahwa langkah Nikita Mirzani tersebut murni strategi hukum agar fokus tim bisa diarahkan sepenuhnya pada proses sidang pidana yang lebih krusial.
“Bukan karena kurang bukti, ini persoalan skala prioritas. Jadi biar kita konsentrasi penuh di pidana," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Fahmi menyampaikan bahwa kliennya secara pribadi yang meminta pencabutan gugatan dan sudah menandatangani surat permohonan pencabutan secara resmi sejak 14 Juli 2025. Langkah ini diambil lantaran jadwal sidang pidana dan gugatan wanprestasi berpotensi bentrok karena digelar di pengadilan yang sama.
Baca Juga: Reza Gladys Pertanyakan Keabsahan Pencabutan Gugatan Nikita Mirzani, Pengacara Ungkap Kecurigaan
![Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar demi Fokus Lawan Reza Gladys di Kasus Pengancaman]()
Foto/Instagram Nikita Mirzani
"Dia yang minta, dia yang tanda tangan. Kita diskusi, 'Nik, ini habis ini putusan sela (dalam kasus pidana)', saya bilang ya. Setelah putusan sela, maka sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Nah, pemeriksaan saksi ini kan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi dari kubu bintang film Nenek Gayung tersebut dalam menghadapi perkara hukum secara serius. Terlebih, sidang pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys menyangkut tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang risikonya jauh lebih besar secara hukum.
“Wanprestasi juga di Jakarta Selatan. Kalau tiba-tiba sidangnya bersamaan, kita nanti yang akan kewalahan. Padahal pada saat seperti ini, hal yang terpenting dalam perkara ini bagaimana kita membela dan mendampingi Nikita di perkara pidananya," ujarnya.
Meski sudah mengajukan pencabutan secara administratif pada 14 Juli lalu, sidang penetapan dari majelis hakim baru dilakukan pada hari ini. Dengan demikian, secara hukum, gugatan perdata terhadap Reza dan suaminya dinyatakan ditarik kembali oleh penggugat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys, Ini Alasannya
“Sudah resmi. Jadi secara administrasi pencabutan itu sudah saya sampaikan di PTSP tertanggal 14 Juli. Ya, walaupun sidangnya tanggal 21,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Rp100 miliar ini semula dilayangkan oleh pihak ibunda Lolly itu sebagai respons atas dugaan wanprestasi yang membuatnya merasa dirugikan secara finansial dan profesional.
Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah soal uang senilai Rp4 miliar yang disebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys, yang akan dibedah dalam proses persidangan.
Namun, demi menghadapi proses hukum pidana yang menuntut konsentrasi tinggi, langkah pencabutan gugatan ini dianggap sebagai strategi hukum yang masuk akal.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
Fahmi Bachmid membantah bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena lemahnya bukti. Ia menegaskan bahwa langkah Nikita Mirzani tersebut murni strategi hukum agar fokus tim bisa diarahkan sepenuhnya pada proses sidang pidana yang lebih krusial.
“Bukan karena kurang bukti, ini persoalan skala prioritas. Jadi biar kita konsentrasi penuh di pidana," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Cabut Gugatan demi Persiapan Sidang Pidana
Fahmi menyampaikan bahwa kliennya secara pribadi yang meminta pencabutan gugatan dan sudah menandatangani surat permohonan pencabutan secara resmi sejak 14 Juli 2025. Langkah ini diambil lantaran jadwal sidang pidana dan gugatan wanprestasi berpotensi bentrok karena digelar di pengadilan yang sama.
Baca Juga: Reza Gladys Pertanyakan Keabsahan Pencabutan Gugatan Nikita Mirzani, Pengacara Ungkap Kecurigaan

Foto/Instagram Nikita Mirzani
"Dia yang minta, dia yang tanda tangan. Kita diskusi, 'Nik, ini habis ini putusan sela (dalam kasus pidana)', saya bilang ya. Setelah putusan sela, maka sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Nah, pemeriksaan saksi ini kan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi dari kubu bintang film Nenek Gayung tersebut dalam menghadapi perkara hukum secara serius. Terlebih, sidang pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys menyangkut tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang risikonya jauh lebih besar secara hukum.
“Wanprestasi juga di Jakarta Selatan. Kalau tiba-tiba sidangnya bersamaan, kita nanti yang akan kewalahan. Padahal pada saat seperti ini, hal yang terpenting dalam perkara ini bagaimana kita membela dan mendampingi Nikita di perkara pidananya," ujarnya.
Gugatan Resmi Dicabut, tapi Proses Masih Berlanjut
Meski sudah mengajukan pencabutan secara administratif pada 14 Juli lalu, sidang penetapan dari majelis hakim baru dilakukan pada hari ini. Dengan demikian, secara hukum, gugatan perdata terhadap Reza dan suaminya dinyatakan ditarik kembali oleh penggugat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys, Ini Alasannya
“Sudah resmi. Jadi secara administrasi pencabutan itu sudah saya sampaikan di PTSP tertanggal 14 Juli. Ya, walaupun sidangnya tanggal 21,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Rp100 miliar ini semula dilayangkan oleh pihak ibunda Lolly itu sebagai respons atas dugaan wanprestasi yang membuatnya merasa dirugikan secara finansial dan profesional.
Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah soal uang senilai Rp4 miliar yang disebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys, yang akan dibedah dalam proses persidangan.
Namun, demi menghadapi proses hukum pidana yang menuntut konsentrasi tinggi, langkah pencabutan gugatan ini dianggap sebagai strategi hukum yang masuk akal.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
(dra)
Lihat Juga :