Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Penyanyi Dibidik Lewat UU Hak Cipta
Kamis, 24 Juli 2025 - 09:00 WIB
loading...
Lesti Kejora buka suara terkait keresahannya terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang tidak memberikan perlindungan cukup bagi penyanyi. Foto/Instagram Lesti Kejora
A
A
A
JAKARTA - Lesti Kejora buka suara terkait keresahannya terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dinilai tidak memberikan perlindungan cukup bagi para penyanyi. Hal ini ia sampaikan langsung saat hadir memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dalam sidang yang menyoroti posisi hukum penyanyi dalam kasus pelanggaran hak cipta. Dalam keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan di atas panggung.
"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," kata Lesti.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi di MK: Perlindungan Penyanyi Masih Lemah
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin di platform digital. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitasnya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," jelasnya.
Ia menyebut situasi ini menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penyanyi di Indonesia. Ibu dua anak itu pun khawatir apabila regulasi tersebut tidak diperjelas, maka ke depan semakin banyak penyanyi yang bisa menjadi korban kriminalisasi.
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ucapnya.
![Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Penyanyi Dibidik Lewat UU Hak Cipta]()
Foto/Instagram Lesti Kejora
Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terima Disebut Curi Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kunci
Pada kesempatan yang sama, pelantun Kejora ini juga menekankan bahwa sebagai penyanyi, ia tidak memiliki kontrol atas lagu-lagu yang harus dinyanyikan dalam sebuah pertunjukan. Peran penyanyi, disebut Lesti, hanyalah sebagai pelaku pertunjukan yang menjalankan permintaan dari pihak penyelenggara.
"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," ujarnya.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan penyanyi. Jika aturan tidak diperjelas, maka keraguan akan terus menyelimuti para pelaku seni pertunjukan.
"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," tuturnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Pedangdut 25 tahun itu berharap sidang uji materi ini bisa menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem hukum hak cipta di Indonesia, terutama yang menyangkut posisi dan perlindungan penyanyi. Ia mendukung adanya regulasi yang lebih adil dan jelas agar tidak terjadi bias hukum yang merugikan pihak pelaku pertunjukan.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," tandasnya.
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dalam sidang yang menyoroti posisi hukum penyanyi dalam kasus pelanggaran hak cipta. Dalam keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan di atas panggung.
"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," kata Lesti.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi di MK: Perlindungan Penyanyi Masih Lemah
Dilaporkan karena Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tak Dilindungi Hukum
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin di platform digital. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitasnya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," jelasnya.
Ia menyebut situasi ini menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penyanyi di Indonesia. Ibu dua anak itu pun khawatir apabila regulasi tersebut tidak diperjelas, maka ke depan semakin banyak penyanyi yang bisa menjadi korban kriminalisasi.
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ucapnya.

Foto/Instagram Lesti Kejora
Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terima Disebut Curi Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kunci
Penyanyi Tidak Memiliki Kontrol Atas Lagu
Pada kesempatan yang sama, pelantun Kejora ini juga menekankan bahwa sebagai penyanyi, ia tidak memiliki kontrol atas lagu-lagu yang harus dinyanyikan dalam sebuah pertunjukan. Peran penyanyi, disebut Lesti, hanyalah sebagai pelaku pertunjukan yang menjalankan permintaan dari pihak penyelenggara.
"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," ujarnya.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan penyanyi. Jika aturan tidak diperjelas, maka keraguan akan terus menyelimuti para pelaku seni pertunjukan.
"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," tuturnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Pedangdut 25 tahun itu berharap sidang uji materi ini bisa menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem hukum hak cipta di Indonesia, terutama yang menyangkut posisi dan perlindungan penyanyi. Ia mendukung adanya regulasi yang lebih adil dan jelas agar tidak terjadi bias hukum yang merugikan pihak pelaku pertunjukan.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :